View Full Version
Senin, 21 Jun 2010

''Koruptor Giring Lembaga 'Superbody' Ke Ujung Tanduk''

JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Anggota Wantimpres Jimly Asshiddiqie sudah resmi terdaftar sebagai calon pimpinan KPK. Demi menjaga independensi, Jimly mengajukan pengunduran diri hari ini, namun bukan secara permanen melainkan hanya sementara.

"Saya mundur sampai proses seleksi selesai, ini untuk membuktikan kalau saya tidak mendapat perlakuan khusus," kata Jimly.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, tidak akan mundur secara tetap dari posisi Wantimpres. Sebab, ia enggan melanggar amanat dari Presiden SBY yang baru saja melantiknya dalam posisi tersebut.

"Saya harus moderat, jadi mempertimbangkan semua hal yang ada," lanjutnya.

Rencananya, surat pengajuan nonaktif sementara akan diajukan ke Presiden SBY siang nanti. Sementara, tugas-tugas Wantimpres sudah ada tim yang membereskannya.

"Nggak ada masalah, yang lain-lain kan sudah ada timnya. Untuk itu pokoknya jalan terus," tutupnya.

Jimly mengajukan diri sebagai Pimpinan KPK atas desakan sejumlah pihak. Ia mendaftar saat hari terakhir pendaftaran pansel. Khawatir ada intervensi presiden dalam proses seleksi, Jimly pun diminta mundur secara permanen. Salah satunya oleh hakim MK, Akil Mochtar.

"Sebaiknya mudur permanen aja, spaya tidak ada kesan cari kerjaan dan jabatan, tapi mau yang itu takut kehilangan yang ini, kasian lembaganya baik Watimpres maupun KPK-nya," jelas Akil.

Sebelumnya dua calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jimly Asshiddiqie dan Busyro Muqoddas, diperkirakan menjadi kandidat terkuat yang akan memperebutkan kursi pimpinan lembaga antikorupsi itu.

Namun, Jimly dan Busyro dinilai tidak akan "senekat" pimpinan KPK terdahulu dalam menangkap koruptor.

"Dua orang calon ini tidak seheroik pimpinan KPK dulu, tapi memiliki pengalaman strategi dan taktik dalam pemberantasan korupsi," kata pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Yesmil Anwar, Senin (21/6/2010).

Koruptor, menurut Yesmil, telah mempelajari berbagai celah untuk melakukan tindakan korupsi. Apalagi, KPK saat ini berada di ujung tanduk ketika koruptor melakukan perlawanan kepada lembaga superbody itu.

Yesmil menambahkan, dibutuhkan strategi dan kerjasama dengan lembaga lain dalam memberantas tindakan korupsi. Dengan pengalaman pernah berada di lembaga penegakan hukum, Jimly dan Busyro harusnya bisa memanfaatkan jaringan yang telah mereka miliki untuk menghadapi praktek korupsi jenis baru.

"Menjadi pimpinan KPK berani saja tidak cukup. Karena lembaga ini sedang diujung tanduk, musuh KPK bisa lebih banyak," tandasnya.

Sementara itu, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mengakui kasus yang melibatkan dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, mempengaruhi kinerja lembaga antikorupsi itu. "Energi kami jadi terbagi dari 100 persen menjadi 80 persen," kata Johan.

Menurut Johan, berkurangnya energi itu berpengaruh pada kecepatan KPK dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi. "Biasanya KPK fokus pada kasus, sekarang jadi terbelah."

Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan hal senada. Masalah hukum yang menimpa Bibit-Chandra, menurut dia, berpengaruh pada kondisi psikologis anggota KPK lainnya. Karena itu, Haryono berharap kasus hukum Bibit-Chandra segera berakhir. "Harapannya cepat selesai, dan beliau tetap menjadi pimpinan KPK," ujar Haryono.

Namun Haryono mengaku tidak mau larut dalam kondisi saat ini. "Kami tetap melakukan penindakan," kata dia. "Tidak ada kasus yang mandek karena masalah ini."

Bibit dan Chandra kembali terbelit urusan hukum setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan surat ketetapan penghentian penuntutan kasus mereka. Pengadilan juga memerintahkan jaksa melimpahkan kasus Bibit-Chandra ke persidangan.

Hakim menerima gugatan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo, tersangka kasus suap, yang kini mendekam di penjara. Anggodo adalah adik kandung Anggoro Widjojo, pengusaha tersangka kasus korupsi yang menjadi buron KPK.

Sejauh ini Presiden belum mengeluarkan keputusan penonaktifan Bibit-Chandra. Presiden menunggu putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan jaksa. Jika Bibit-Chandra kembali nonaktif, seperti ketika polisi menetapkan mereka sebagai tersangka pada tahun lalu, pimpinan KPK tinggal dua dari lima orang dalam kondisi normal. (fn/ok/dt/tm) www.suaramedia.com


latestnews

View Full Version