View Full Version
Rabu, 23 Jun 2010

Uni Eropa Terapkan Peraturan Baru Daging Halal

EROPA (Berita SuaraMedia) – Daging halal dan kosher akan wajib diberi label menurut peraturan baru Uni Eropa, sehingga mereka yang tidak ingin membeli daging itu bisa menghindarinya.

Pembenaran untuk kewajiban memberi label adalah bahwa kosher dan daging halal dikecualikan dari Regulasi Kesejahteraan Hewan tahun 1995, yang memerintahkan agar hewan dibuat tidak sadar sebelum disembelih. Beberapa orang berpendapat bahwa menyembelih tanpa menghilangkan kesadarannya terlebih dahulu adalah tidak manusiawi.

Kewajiban pemberian label ini akan memiliki dampak yang lebih besar terhadap rumah jagal kosher daripada daging halal, karena kebanyakan rumah jagal daging halal memang memingsankan hewan-hewan itu sebelum disembelih, menjadikan kewajiban pemberian label tidak dapat dibenarkan. Lebih dari 70% hewan di UE yang dagingnya dijual dipingsankan dengan setruman sebelum disembelih.

Salah satu organisasi Muslim, Halal Food Authority, mengatakan bahwa rumah jagal memingsankan hewan-hewan itu sebagai jalan tengah antara halalnya daging dan regulasi pemerintah. Sebaliknya, hampir semua rumah jagal kosher menuntut agar hewan-hewan mati kehabisan darah tanpa dipingsankan dulu.

RSPCA (organisasi kesejahteraan hewan), organisasi kesejahteraan lainnya dan pakar hewan pemerintah mengatakan bahwa praktik penyembelihan hewan tanpa dihilangkan kesadarannya terlebih dulu adalah kejam dan harus dihentikan, tapi kekhawatiran yang lain adalah bahwa daging itu masuk ke rantai makanan umum yang dikonsumsi oleh masyarakat umum.

Dalam serangkaian pemungutan suara tentang pelabelan makanan minggu ini, yang juga mendukung kewajiban pemberian label asal negara pada semua daging, 559 anggota Parlemen Eropa mendukung kewajiban pemberian label untuk daging yang disembelih secara relijius tanpa dipingsankan dulu, sementara 54 anggota lainnya menolak. Meski kosher dan daging halal telah diberi label dengan benar di tukang daging khusus dan gerai makanan, regulasi itu akan memperingatkan masyarakat umum.

Negara-negara anggota UE harus mematuhi legislasi itu, yang kemungkinan besar akan kembali ke Parlemen Eropa untuk peninjauan kedua. Setelah berlaku, bisnis makanan diberi waktu tiga tahun untuk beradaptasi terhadap peraturan itu. Operator yang lebih kecil, dengan kurang dari 100 pegawai dan balik modal per tahun di bawah lima juta euro, akan memiliki masa adaptasi lima tahun.

Kelompok-kelompok kesejahteraan hewan menyambut langkah tersebut. Dr Marc Cooper, seorang ilmuwan kesejahteraan hewan ternak di RSPCA, mengatakan, "Pemberian label yang jelas adalah sesuatu yang telah kami serukan sejak dulu, agar konsumen yang sadar kesejahteraan hewan bisa mengetahui tentang metode penyembelihan.  Dari sudut pandang kesejahteraan hewan, itu adalah praktik yang tidak perlu, menyebabkan rasa sakit dan tekanan."

Asosiasi Kedokteran Hewan Inggris (BVA) mengatakan, "BVA berpendapat bahwa semua hewan harus dipingsankan dulu sebelum disembelih untuk meningkatkan kesejahteraan hewan yang disembelih. Tapi, selama penyembelihan tanpa pemingsanan diijinkan, BVA bersikukuh agar semua daging itu diberi label dengan jelas untuk memungkinkan semua konsumen memahami benar pilihan yang mereka buat."

Penyembelihan relijius dilarang di Swiss, Swedia, Norwegia, dan Islandia. Inggris telah berhenti menghitung statistiknya tapi figur dari Layanan Higienitas Daging tahun 2004 menyebutkan bahwa 114 juta hewan halal dan 2.1 juta hewan kosher disembelih tiap tahunnya.

Profesor Bill Reily, presiden BVA, mengatakan, "Ini adalah langkah maju yang besar dalam meningkatkan kesejahteraan hewan di tempat pemotongan. Semakin konsumen memahami isu ini, semakin bisa pengaruh konsumen membuat perbedaan." (rin/it) www.suaramedia.com


latestnews

View Full Version