View Full Version
Selasa, 29 Jun 2010

Sekjen FPI: Pengusiran Anggota DPR Itu Fitnah Dan Salah Alamat

JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Insiden pengusiran tiga anggota DPR asal PDIP di Banyuwangi, Jawa Timur, berbuntut panjang. Tudingan bahwa pelakunya adalah massa Front Pembela Islam (FPI) mendapatkan bantahan.

“Pengusiran di Banyuwangi sama sekali tidak ada urusannya dengan FPI. Saya sudah cek ke sana (Banyuwangi),” tegas Sekjen FPI Sobri Lubis, Selasa (29/6/2010).

Sobri juga menegaskan, secara organisatoris FPI tidak pernah mengeluarkan perintah pengusiran Ribka Tjiptaning, Rieke Dyah Pitaloka (Oneng), dan Nur Suhud dari sebuah rumah makan di Banyuwangi.

“Kalau ada anggota yang ikut karena ini memang acara masyarakat. Kan FPI anggotanya ada dimana-mana. Kaos dan atribut FPI juga bisa dibeli di mana-mana. Jadi jangan dikaitkan ke FPI. Tudingan ini salah alamat dan ini fitnah buat FPI,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Kamis lalu, Ribka dkk tengah menggelar acara sosialisasi RUU Kesehatan di Banyuwangi. Tiba-tiba puluhan orang datang ke lokasi acara dan menuntut kegiatan dibubarkan.

Massa beralasan kegiatan ini hanya kedok pertemuan dengan para eks tapol PKI. Robka dkk berhasil dievakuasi, namun massa sempat menyandera salah seorang kader PDIP setempat.

Sebelumnya FPI tak gentar menghadapi laporan Ketua Komisi Kesehatan DPR Ribka Tjiptaning ke Polisi  terkait penyerangan yang dilakukan oleh FPI terhadap beberapa anggota DPR di Banyuwangi. “Silahkan saja melapor,” kata Panglima FPI Tubagus Muhammad Siddiq.

Meski tak berada di tempat kejadian perkara, Tubagus menganggap penyerangan yang dilakukan oleh anggota FPI di Banyuwangi pekan lalu adalah tindakan yang benar. “Yang datang kan para mantan Partai Komunis Indonesia,” ujarnya.

Tubagus mengingatkan, Undang-undang nomor 27 tahun 1999 tentang pelarangan PKI dan paham-pahamnya belum dihapus. “Jadi paham PKI tidak boleh berkembang,” tuturnya.

Atas peristiwa di Banyuwangi, Tubagus justru menyalahkan polisi yang dinilainya kurang sigap. “Kalau tidak ingin ada penyerangan, polisi seharusnya lebih tanggap,” katanya.

Selain FPI dalam laporan tersebuti Ribka juga melaporkan Front Umat Beragama, dan LSM Gerak. Mereka diadukan karena diduga melanggar pasal 335, 336, dan 212 KUHP.

Sekelompok massa membubarkan acara yang digelar Ribka bersama Rieke Dyah Pittaloka, dan Nursuhud pada Rabu kemarin di Banyuwangi. Mereka dituding menggelar acara yang berbau Partai Komunis Indonesia.

Menurut Ribka, acara 24 Juni silam di Banyuwangi adalah pertemuan anggota Komisi IX DPR dengan masyarakat dan kader PDIP. Selain dirinya, anggota DPR Rieke Dyah Pitaloka dan Nursuhud melakukan sosialisasi tentang hak masyarakat untuk memperoleh kesehatan secara gratis dan sosialisasi RUU Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Namun, sebelum acara dimulai, tiba-tiba massa FPI dan ormas Islam lainnya datang ke lokasi dan membubarkan acara.

Massa FPI keberatan Ribka menggelar acara di Banyuwangi. Alasannya, mereka menuding acara Ribka berbau komunis. Soalnya, Ribka menerbitkan dua buku yang dianggap terkait dengan Partai Komunis Indonesia. Ironisnya, polisi yang berada di lokasi justru membiarkan massa membubarkan acara.

Ribka yang juga Ketua Komisi Kesehatan DPR merasa tidak keberatan dengan tuduhan tersebut. Namun, dia menyesalkan langkah massa FPI yang melakukan protes dengan cara kekerasan. Itulah sebabnya, Ribka mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan kepolisian setempat dan meminta polisi meninjau ulang keberadaan ormas yang kerap melakukan kekerasan.

Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Wayan Sudirta mengatakan insiden pembubaran kegiatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) oleh anggota Front Pembela Islam (FPI) Cabang Banyuwangi bisa menjadi preseden buruk.

"Aksi pembubaran kegiatan anggota DPR RI oleh anggota FPI Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur harus segera diatasi. Jika hal ini dibiarkan, akan menjadi contoh bagi kelompok pemuda lainnya," kata I Wayan Sudirta di Gedung DPR, Jakarta.

Sudirta menegaskan aksi pembubaran yang dilakukan anggota FPI Banyuwangi harus segera diproses secara hukum. Kalau hal ini dibiarkan akan menimbulkan pertanyaan, apakah FPI sudah kebal hukum.

Sudirta juga mempertanyakan sikap polisi yang seolah-olah tidak segera mengambil tindakan atas aksi pembubaran kegiatan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Menurut dia, tindakan anggota FPI Banyuwangi ini mengusik Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi salah satu pilar negara Indonesia, yakni menghargai adanya perbedaan di antara warga negara Indonesia.(fn/ok/tm/lp/km) www.suaramedia.com


latestnews

View Full Version