View Full Version
Ahad, 11 Jul 2010

Protes Muslim di Cardiff menentang 'hukum anti-Islam'

CARDIFF, WALES (Berita SuaraMedia) – Komunitas Muslim melakukan demonstrasi di Cardiff untuk memprotes undang-undang di sepanjang Eropa yang mereka katakan anti-Islam.

Protes hari Sabtu (10/7) menekankan apa yang mereka percaya sebagai "serangan ideologis" pada Islam.

Penyelenggara Muhammad Abu Yaffir mengatakan: "Muslim merasa sangat kuat tentang undang-undang ini yang diperkenalkan ke seluruh Eropa."

Tahun lalu Swiss mengusulkan untuk melarang pembangunan menara baru, sementara Perancis memperdebatkan larangan atas jilbab Islam.

Yaffir mengatakan: "Dimanapun Muslim merasakan sakit di bagian dunia manapun adalah tanggung jawab kami untuk menjawab kebutuhan mereka.

"Undang-undang yang diajukan ini adalah bentuk penindasan dan kami akan menjawab penindasan ini."

Muslim dari berbagai komunitas di seluruh Wales selatan diharapkan ada pada demonstrasi "tetap berdiri" di luar City Hall.

Tahun lalu, sekitar 57,5% pemilih Swiss mendukung pelarangan pembangunan menara baru apapun di negara tersebut.

Lebih dari 57% pemilih dan 22 dari 26 propinsi memilih pelarangan tersebut. proposal tersebut diajukan oleh Swiss People's Party (SVP), partai terbesar di parlemen, yang mengatakan menara adalah tanda Islamisasi.

Pemerintah menentang pelarangan tersebut, karena menanggap hal itu akan merusak gambaran Swiss, khususnya di dunia Muslim.

Tapi Martin Baltisser, sekretaris umum SVP, mengatakan pada kantor berita BBC: "Ini adalah suara melawan menara sebagai simbol kekuatan Islam."

Dalam pernyataan lain, pemerintah dikatakan menyetujui keputusan tersebut. dikatakan: "Dewan Negara (pemerintah) menghargai keputusan ini. Konsekuensinya pembangunan menara baru di Swiss tidak lagi diijinkan."

Parlemen Perancis berdebat tentang rencana melarang penggunaan jilbab penuh di tempat umum.

Rancangan undang-undang di dewan yang lebih rendah akan menjadikannya ilegal untuk mengenakan niqab atau burqa di manapun di tempat publik.

Wanita yang melanggar hukum tersebut akan dihadapkan dengan denda sebesar 150 euro dan 30.000 euro serta hukuman kurungan satu tahun bagi pria yang memaksa istrinya mengenakan burqa.

Pemungutan suara atas undang-undang yang diajukan tersebut akan diadakan minggu depan sebelum pemungutan suara penuh di senat bulan September.

Pelarangan jilbab, yang diharapkan akan didukung oleh mayoritas anggota parlemen Perancis, juga mendapat dukungan dari bagian lain Eropa.

Dewan parlemen yang lebih rendah di Belgia mengusulkan undang-undang yang akan melarang wanita dari mengenakan penutup wajah penuh Islam di area publik awal tahun ini, sementara Barcelona adalah kota Spanyol pertama yang mengumumkan larangan penggunaan penutup wajah penuh Islam di beberapa ruang publik.

Dewan kota Barcelona mengatakan larangan itu sebagian besar akan berbentuk simbolis, karena tidak umum melihat wanita di kota tersebut menggunakan jilbab penuh.

"Barcelona akan melarang penggunaan burwa, niqab dan benda lannya yang menyembunyikan identifikasi personal di segala instalasi publik di kota ini," pernyataan dewan mengatakan.

Larangan tersebut akan meliputi ruang publik seperti kantor kotamadya, pasar umum dan perpustakaan - tapi bukan jalanan.

Walikota Barcelona, Jordi Hereu, mengatakan undang-udnang itu ditujukan semata-mata untuk memastikan orang dapat dikenali, dan oleh karena itu akan meliputi helm motor lateral dan topeng ski.

"Ini bukan ditujukan pada kepercayaan agama," ujarnya.

Larangan itu dijadwalkan akan berlaku efektif di Barcelona setelah musim panas.

Partai Populer Konservatif (PP) meminta pelarangan itu diperluas ke semua tempat umum, termasuk jalanan.

Jilbab penuh sudah dilarang di ruang publik di kota Lleida dan El Vendrell, Catalonia. Yang lainnya dilaporkan akan mempertimbangkan undang-undang serupa.

Yaffir mengatakan: "Ini bukan hanya tentang wanita Muslim diminta untuk menutup wajah mereka, ini tentang serangan ideologis pada Islam dan Muslim."

Ia mengatakan Belgia, Perancis, Spanyol, Swiss, Swedia, Kanada dan Inggris semuanya memperkenalkan atau memperdebatkan pengenalan undang-undang yang anti-Islam.

Protes tersebut diatur oleh Umat Muhammad, yang Yaffir gambarkan sebagai "tempat untuk berbagi ide dan bertukar pandangan."

"Kami ingin menggunakan kebebasan berekspresi untuk menampakkan standar ganda," ujarnya. (raz/bbc) www.suaramedia.com


latestnews

View Full Version