View Full Version
Senin, 13 Sep 2010

Tambah Libur Lebaran, Berbagai Sanksi Menanti PNS ''Tukang Bolos''

GRESIK (Berita SuaraMedia) - Peringatan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gresik supaya tidak nambah masa cuti Lebaran yang ditetapkan. Pasalnya, bagi mereka yang menambah cuti alias bolos kerja hari pertama, Selasa (14/9) maka akan kena sanksi.

Penegasan itu disampaikan Kepala Inspektorat Gresik, Bambang Sugati, kemarin. Menurutnya, sesuai ketetapan pemerintah, cuti bersama PNS Pemkab Gresik selama Idul Fitri hanya berlangsung dua hari. Yaitu, tanggal 9 dan 13 September 2010, sehingga 14 Septembernya mulai aktif lagi.

"Sanksi akan diberikan kepada PNS yang ketahuan bolos atau menambah libur cuti Lebaran tahun ini," ancamnya.

Tidak tanggung-tanggung, lanjut Bambang Sugati, instansinya akan menerapkan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bila sanksinya mulai peringatan hingga penundaan kenaikan pangkat sampai pemberhentian tidak hormat.

Mengetahui serta mencegah PNS bolos, Bambang berjanji akan menurunkan tim bersama Badan Kepegawaian (BKD) melakukan inspeksi ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Kalaupun sampai ada yang melanggar, pihaknya meminta kepala SKPD atau atasan langsung untuk memberikan sanksi disiplin.

“Yang memberikan sanksi adalah atasannya. Bila kepala SKPD yang melanggar disiplin maka yang akan memberikan sanksi bupati dan seterusnya,” tegas Bambang Sugati.

Sedangkan Kepala BKD Kuwadijo mengungkapkan, cuti bersama PNS sudah diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SKN/13/M.PAN/8/2009 dan KEP.227/MEN/VIII/2009 tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2010.

"Tujuan dari cuti bersama tersebut sebagai upaya efisiensi dan efektivitas pemanfaatan hari-hari kerja bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik," katanya.

Menurutnya, keputusan bersama tersebut menjadi pedoman bagi semua instansi pemerintah dan swasta sehingga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja para pegawai. Jika ada pegawai yang libur di luar cuti bersama tersebut, maka pihaknya akan memberikan sanksi.

“Selama bulan September hingga Desember 2010, ada tiga cuti bersama, yakni pada 9 dan 13 September (hari raya Idul Fitri) dan 24 Desember (hari raya Natal). Jadi, cuti bersama pada Lebaran kali ini hanya dua hari saja, tanggal 9 dan 13 September. Tentunya cuti bersama tersebut mengurangi hak cuti pegawai selama 12 hari dalam setahun," imbuh mantan Camat Benjeng.

Kendati begitu, jika ada pegawai yang mengajukan cuti di luar cuti bersama atau menambah cuti karena alasan kepentingan tertentu, maka pihaknya tidak bisa melarangnya. Asalkan dengan alasan yang jelas dan memang alasan tersebut tidak dapat ditoleransi.

Sementara itu, pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga terancam sanksi jika tidak kembali masuk bekerja usai libur dan cuti Lebaran 2010.

"Sesuai dengan edaran pemerintah pusat, cuti bersama pegawai negeri pada tanggal 9 dan 13 September 2010, sedangkan 10-11 September merupakan libur Idul Fitri 1431 Hijriah," kata Bidang Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Jawa Tengah Muhammad Masrofi di Semarang.

Dengan demikian, lanjut dia, pada 14 September 2010, para pegawai negeri sipil (PNS) ini harus sudah beraktivitas kembali seperti semula.

Ia menuturkan pada hari pertama kerja usai Lebaran tersebut kemungkinan besar akan dilakukan pemeriksaan pegawai ke sejumlah unit-unit kerja.

Muhammad Masrofi menjelaskan, jika ditemukan pegawai yang absen pada hari itu, tanpa izin atau keterangan, maka sanksi akan dijatuhkan oleh pimpinan masing-masing satuan kerja.

"Sanksi yang diberikan bisa berupa peringatan, tergantung tingkat kesalahan," katanya.

Sedangkan pada hari pertama kerja usai libur Lebaran, akan digelar halalbihalal PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Selain halalbihalal yang dipusatkan di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Semarang, usai apel pagi, kegiatan ini juga akan digelar di masing-masing satuan kerja. (fn/ok/ant) www.suaramedia.com


latestnews

View Full Version