View Full Version
Kamis, 30 Sep 2010

Dijerat Dakwaan Berlapis, Susno Terancam Hukuman Seumur Hidup

JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji didakwa telah menerima uang Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung. Disebutkan dalam dakwaan, Susno menerima uang melalui Sjahril Djohan, terkait kasus pengelapan modal usaha penangkaran ikan arwana oleh PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Atas dakwaan tersebut, Susno terancam hukuman penjara seumur hidup.

Dalam persidangan perdana di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2010) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membaca secara bergantian dakwaan setebal 62 halaman.

JPU mendakwa Susno telah menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung selaku pengacara Ho Kian Huat yang merupakan pelapor kasus dugaan penggelapan PT SAL tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Menurut JPU, Haposan meminta kepada Susno melalui Sjahril Djohan, agar Susno mempercepat proses penanganan kasus penggelapan modal usaha penangkaran ikan arwana yang dilakukan Anuar Salmah tersebut.

Kemudian, JPU menyebut Sjahril Djohan menemui Susno di kantornya beberapa kali untuk menyampaikan permintaan Haposan tersebut. Namun pada pertemuan pertama, Susno tidak menanggapi permintaan Sjahril tersebut.

Selanjutnya pada pertemuan kedua, Sjahril membawa serta Haposan saat menemui Susno. Dalam pertemuan tersebut, Susno berjanji untuk mempercepat penanganan kasus PT SAL.

"Udah nanti saya perintahkan tangkap dan saya atensi kasus," ujar JPU Erbagtyo Rohan menirukan ucapan Susno kepada Haposan saat itu.

Kemudian pada pertengahan November 2008, Sjahril kembali menemui Susno di ruang kerjanya untuk menanyakan perkembangan kasus PT SAL.

"Sus bagaimana nih masalah arwana," kata Sjahril kepada Susno.

Susno pun menjawab, "Ini kasus besar Bang! masak kosong-kosong bae?"

Sjahril kembali menanggapi. "Kagek ku omongken ke Haposan," ucapnya.

Beberapa waktu kemudian, Sjahril pun bertemu dengan Haposan di Hotel Ambhara. Dalam pertemuan tersebut, Sjahril mengungkapkan bahwa Susno minta diperhatikan. Haposan pun menyanggupinya.

"Ya memang ada bang, nanti aku siapkan Rp 500 juta," ujar Haposan.

Dalam pertemuan tersebut, Haposan juga menjanjikan success fee sebesar 15 persen kepada Susno. Setelah itu, Sjahril kembali menemui Susno menyampaikan isi pertemuannya dengan Haposan tersebut.

Pada 4 Desember 2008, Haposan bertemu dengan Sjahril untuk menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta yang rencananya akan diberikan untuk Susno. Malam harinya, Sjahril langsung menyambangi kediaman Susno di Jl Abuserin No 2b, Cilandak, Jakarta Selatan. Namun sebelumnya Sjahril sempat menelepon Susno untuk menyampaikan maksud kedatangannya.

"Sus, nanti malam Abang ke rumah, antarkan janji Haposan tentang Arwana," tutur Sjahril.

Susno menjawabnya "Iyo lah."

Kemudian, uang Rp 500 juta yang dimasukkan dalam paper bag warna coklat polos itu pun diberikan ke Susno.

Setelah pemberian tersebut, Susno lantas memerintahkan Direktur I Kamtranas untuk melengkapi pemeriksaan kasus penggelapan modal PT SAL tersebut agar dapat ditentukan langkah selanjutnya. Selain itu, Susno juga diduga telah memerintahkan penyidik untuk menangkap, menahan, menyita dan menyegel segala sesuatu yang berhubungan dengan pekara PT SAL. Padahal diketahui berdasarkan kesaksian penyidik seperti yang disampaikan jaksa, kasus ini masih memerlukan pendalaman.

Dalam perkara ini, Susno dijerat 5 pasal alternatif, yakni pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU Tipikor, pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Tipikor, pasal 12 B jo pasal 18 UU Tipikor, pasal 5 ayat 2 UU Tipikor dan pasal 11 jo pasal 18 UU Tipikor. Untuk pasal 12 huruf a dan huruf b UU Tipikor, disebutkan ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Kuasa hukum Komjen Pol Susno Duadji, Henry Yosodiningrat, menyatakan bahwa dakwaan berlapis yang ditujukan kepada kliennya merupakan suatu jebakan oleh jaksa yang mengaitkan perkara PT Salma Arowana Lestari dan pengamanan pemilihan umum kepala daerah Jawa Barat 2008.

"Dakwaan itu suatu jebakan dari jaksa," katanya seusai persidangan Komjen Pol Susno Duadji, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu..

Susno diancam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Kemudian, Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, dan Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Ia menyatakan seusai Pasal 141 KUHAP, sudah diatur mengenai penggunaan dakwaan berlapis itu.

"Dakwaan berlapis bisa dilakukan dengan syarat kalau kasusnya berbeda," katanya.

Kemudian, tempat kejadiannya juga harus disesuaikan. "Kasus Susno sendiri berada di Cinere sendiri, berada di Depok, kenapa sidangnya di PN Jaksel," katanya.

Demikian pula, tempat kejadian kasus dugaan korupsi pada pengamanan pilkada Jabar 2008.

Seusai persidangan, Susno menyerahkan sepenuhnya perkara yang dihadapinya kepada majelis hakim.

"Kita serahkan kepada majelis hakim," katanya. (fn/dt/ant) www.suaramedia.com


latestnews

View Full Version