View Full Version
Kamis, 21 Apr 2011

UU Licik Anti-Muslim Tak Diterima di Majelis Umum

TENNESSEE (Berita SuaraMedia) – Pembuat undang-undang licik Tennesse tampaknya tidak terpengaruh oleh defisit anggaran negara bagian yang cukup besar, dua digit angka pengangguran di banyak wilayah, statistik kejahatan, kekerasan, dan produksi methamphetamine yang semuanya meletakkan Tennesse dekat ke peringkat terbawah secara nasional. Alih-alih, mereka kembali mengejar larangan terhadap hukum Syariah Islam sebagai target mereka untuk membuat Tennessee menjadi negara bagian yang lebih aman dan lebih ramah bisnis.

RUU Kongres Negara Bagian 1353 menggantikan upaya terdahulu untuk melarang kaum Muslim mempraktikkan hukum Islam. Upaya mereka sebelumnya jelas melanggar hukum dengan membatasi kebebasan beragama. Upaya yang telah direvisi tampak lebih lunak, hanya menyamakan orang yang mematuhi Syariah dengan terorisme.

Kita gagal melihat hubungan antara kepatuhan terhadap hukum agama dan terorisme atau kejahatan lainnya. Banyak umat Katolik yang taat mematuhi undang-undang gereja. Banyak umat Yahudi yang patuh pada hukum Yahudi, dan banyak Muslim yang mengikuti Syariah. Hukum-hukum agama itu mencakup segala aspek kehidupan untuk membantu membimbing umat dalam perilaku mereka.

Konsep "Syariah menyusup" ke dalam sistem hukum AS adalah pengalih perhatian. Pengadilan AS rutin mempertimbangkan keyakinan agama, hukum agama, dan hukum dari negara lain dalam mengeluarkan putusan. Itu bukan hal yang baru.

Beberapa pembuat undang-undang negara bagian – 28 orang telah menandatangani RUU Kongres dan Senat termasuk perwakilan lokal Steve McDaniel dan Jimmy Eldridge – akan berupaya untuk mencap kaum Muslim sebagai teroris karena keyakinan agama mereka.

RUU Kongres dan Senat akan membuat jaksa agung negara bagian menggolongkan beberapa organisasi Islam sebagai organisasi Syariah. Jaksa agung akan membuat penggolongan semacam itu berdasarkan apakah organisasi terkait diketahui mematuhi hukum Syariah atau tidak. Ini berujung pada pembatasan terhadap hak konstitusional publik untuk berkumpul secara damai.

Para pembuat UU mengkarakterkan RUU itu sebagai pelindung keamanan dan keselamatan publik Tennessee. Menyamakan kepatuhan seseorang terhadap hukum Syariah dengan niat teroris adalah profiling etnis secara terang-terangan. RUU itu juga melarang organisasi-organisasi yang patuh pada Syariah dari terlibat dalam, atau menguasai kapabilitas dan berniat untuk terlibat dalam, sebuah aksi terorisme. tapi Tennessee dan AS sudah memiliki hukum yang menangani terorisme dan aksi teroris dan menggolongkannya sebagai kejahatan.

Orang yang melanggar UU itu bisa dipenjara dan dituntut karena melakukan kejahatan. Ini adalah upaya konyol untuk mengintimidasi kaum Muslim dan memojokkan mereka untuk mempraktikkan keyakinan reljius mereka. (rin/js) www.suaramedia.com


latestnews

View Full Version