View Full Version
Sabtu, 23 Apr 2011

Jadi Tersangka Suap, Sekretaris Kemenpora Ucap "Alhamdulillah"

JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam tak banyak berkomentar saat dibawa keluar dari Gedung KPK untuk ditahan di Rutan Cipinang, Jumat (22/4/2011) malam. Wafid ditahan sebagai tersangka penerima suap terkait pembangunan Wisma Atlet di Palembang yang masih berada di kawasan Jakabaring Sport City.

"Alhamdulillah, Alhamdulillah," ujar Wafid. Ia tidak menggubris cercaan pertanyaan yang diajukan sejumlah wartawan yang mencegatnya. Saat keluar gedung KPK, Wafid membawa sajadah merah dan kitab suci Alquran.

Ia ditahan setelah penyidik KPK memeriksanya hampir selama 20 jam sejak ia ditangkap Kamis malam. Selain Wafid, petugas KPK juga menahan Mirdo Rosalina Manulang yang diduga sebagai perantara dan Mohammad El Idris, pejabat rekanan perusahaan yang memberi suap. Wafid Muharam ditahan di Rutan Cipinang, Mirdo Rosalina di Rutan Pondok Bambu, dan Mohammad El Idris di Rutan Salemba.

Wafid keluar sekitar pukul 20.00 WIB. Dua belas menit kemudian, Mohammad El Idrus dan Mirdo Rosalina keluar, dan tidak sepatah kata pun keluar dari mereka berdua. Bahkan Mohammad menutupi mukanya dari sorotan kamera wartawan.

Dalam kesempatan penahanan Wafid Muharam bersama oknum pengusaha dan perantara, KPK juga meralat inisial 3 tersangka yang tertangkap tangan tersebut, yakni WM (Sesmenpora), MRM (broker, tadinya ditulis R), dan MEI (pengusaha, tadinya ditulis MIU).

"Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, tiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," tutur Jubir KPK Johan Budi SP, ketika dihubungi, Jumat (24/4/2011) malam.

Wafid kembali menenteng sajdah dan Al-Quran ketika dibawa masuk ke mobil tahanan. Petinggi di Kemenpora ini keluar meninggalkan kantor KPK pada pukul 20.01 WIB. 15 menit kemudian, MRM dan MEI menyusul dengan menumpang mobil tahanan yang berbeda.

Wahid ditahan di Rutan Cipinang, MRM ditahan di Pondok Bambu dan MI di Salemba. Berdasar penelusuran yang dilakukan, si pengusaha bernama Mohammad El Idris, dan si broker bernama Mirdo Rosalina Manulang.

Wafid Muharam dijeat pasal 5 ayat 2 dan pasal 12 a UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam lima tahun penjara karena dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Johan mengatakan, para Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi suap menyuap terkait dengan pembangunan wisma atlet di Jaka Baring, Sumatera Selatan. Para tersangka, lanjutnya, ditangkap oteh penyidik KPK pada hari Kamis. 21 April 2011, sekitar pukul 19.00WIB di gedung Kemenpora, Jakarta. Tersangka ditangkap karena diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap menyuap.

"Penyidik KPK juga menemukan 3 lembar cek tunai dengan jumlah kurang lebih sebesar 3,2 milyar rupiah di lokasi penangkapan," papar Johan.

WM disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik IndonesiaNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan MRM dan MEI disangkakan melakukan pelanggaran pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada penyelenggaraan Sea Games di Palembang, pemerintah telah memakai anggaran tahun 2010 sebesar Rp200 miliar untuk pembangunan wisma atlet, dan Rp34 miliar untuk pembangunan Stadion Jakabaring. Sementara dana yang telah digunakan dari anggaran 2011, adalah sebesar Rp125 miliar.

Jumlah pembangunan gedung ini di luar biaya penyelenggaraan SEA Games. Total anggaran untuk pelaksanaan SEA Games ditaksir mencapai Rp480,5 miliar untuk pembangunan venue, persiapan teknis, pembangunan sarana prasarana dan wisma atlet. Saat ini, pemerintah baru mengantongi dana sebesar Rp624 miliar. (fn/km/dt/vs) www.suaramedia.com


latestnews

View Full Version