View Full Version
Jum'at, 29 Apr 2011

"Pengganggu Bising", Israel Segera Larang Adzan di Al-Quds

TEL AVIV (Berita SuaraMedia) – Rezim zionis Israel sedang menyusun sebuah kasus bahwa suara panggilan sholat (adzan) merupakan sesuatu yang "mengganggu".

Anggota Parlemen Israel (Knesset) baru-baru ini menerima saran untuk melobi sebuah keputusan untuk menghalangi seruan adzan yang "keras" termasuk saran lainnya yang memasukkan pengendalian volume pengeras suara di Masjid-Masjid.

Ini bukan pertama kalinya otoritas Zionis memutuskan untuk mencegah seruan adzan di kawasan yang berbeda di Kawasan Palestina Terjajah.

Knesset sendiri pada 2009 lalu sudah pernah membahas sebuah rancangan undang-undang untuk melarang Masjid Al-Aqsa di Yerusalem mengeraskan seruan adzan subuh dengan tujuan untuk tidak menganggau para pemukim Yahudi ilegal di kota suci tersebut.

Menurut media Israel pada saat itu, rancangan undang-undang tersebut telah diajukan kepada Knesset oleh Aryeh Bibby, seorang anggota Partai Kadima, yang mengatakan bahwa ia telah menerima permintaan tertulis dan oral yang mencerminkan kemarahan jutaan warga Yahudi dengan seruan adzan pada jam-jam subuh, baik itu di Yerusalem dan kota terjajah lainnya.

Bibby, dikabarkan sebagaimana dikatakan bahwa jika Muslim ingin mendengar seruan adzan, mereka harus menemukan sebuah cara untuk tidak mengganggu lainnya.

Masalah tersebut telah menjadi sebuah masalah global di setiap negara di mana Muslim tinggal berdampingan dengan orang-orang dari kelompok kegamaan lainnya, Bibby mengatakan, "Pelarangan untuk pembangunan menara Masjid di Swiss adalah bukti bahwa orang-orang harus mulai mengacuhkan masalah ini," Bibby mengklaim.

Namun kemudian pada akhir tahun yang sama Knesset tidak meloloskan usulan rancangan undang-undang tersebut setelah media dan berbagai blok parlementer menggambarkan rancangan undang-undang tersebut sebagai rasis.

Pada Februari tahun ini, kepolisian Israel juga berencana untuk membatasi volume seruan adzan  yang berasal dari Masjid kamp pengungsi Shu'fat dan lingkungan Yerusalem Timur Ras Al-Khamees, menanggapi banyak pengaduan dari pemukiman ilegal Yerusalem Timur.

Harian Israel Ma'ariv memberitakan, "Suara seruan adzan mengganggu para pemukim di French Hill dan Givat Ze'ev."

Menurut "Kapten George," pejabat hubungan Arab di departemen kepolisian, kepolisian menuntut Masjid tersebut untuk lebih merendahkan volume suara seruan adzan tersebut.

Kantor berita Ma'ariv memberitakan bahwa di bawah usulan peraturan, dibagikan oleh pimpinan kepolisian Yerusalem Ahron Franco, kepolisian dan otoritas wakaf Islam akan bekerja untuk mencapai persetujuan memasang sistem pengendali untuk melarang volume tinggi seruan adzan yang kemungkinan menyebabkan gangguan," artikel tersebut mengatakan.

Di masa silam, kepolisian Yerusalem telah mengancam "langkah-langkah kejam" jika volume seruan adzan di Ras Al-Khamees dan kamp Shu'fat tidak dikurangi.

Pemukiman French Hill dan Givat Zeév adalah pemukiman ilegal di bawah hukum internasional karena kedua pemukiman tersebut jatuh di sisi Palestina di Garis Gencatan Senjata tahun 1949, biasaya dikenal sebagai Garis Hijau. Konvensi Jenewa Keempat, yang di dalamnya Israel juga sebagai penandatangan, melarang pemindahan populasi penduduk sipil ke kawasan yang diambil di masa perang. (ppt/abn/mem/mn/pn) www.suaramedia.com


latestnews

View Full Version