MINNA (Berita SuaraMedia) - Asosiasi Apoteker Muslim di Nigeria telah memutuskan untuk menghilangkan alkohol dari formulasi obat-obatan, ujar presiden nasional asosiasi tersebut, Alhaji Haruna Aliyu.
Keputusan yang diambil kemarin, menurut Alhaji Aliyu ini sejalan dengan prinsip-prinsip Islam untuk menjauhi zat yang mengandung alkohol, mengatakan sudah saatnya umat Islam memiliki obat-obatan bebas alkohol.
"Secara agama, umat Islam tidak minum alkohol dan secara ilmiah, dalam beberapa obat-obatan kita pada saat ini kadang-kadang menggunakan alkohol untuk formulasi mereka. Jadi, sesuai dengan ajaran agama kita, sebuah komite ilmiah telah disusun untuk mencari pengganti intoksikan yang digunakan untuk obat-obatan," katanya.
Berbicara tentang seringnya penyalahgunaan batuk sirup oleh pemuda, presiden asosiasi tersebut mengatakan hal itu salah satu masalah yang perlu ditangani, menambahkan bahwa rencana itu dilakukan untuk menghapus minuman keras sehingga penyalahgunaan obat dapat lebih lanjut dapat dihentikan.
"Kehadiran kodein dalam sirup obat batuk telah membuat kaum muda menggunakannya sebagai intoksikan. Kita akan menggunakan pereda batuk lain yang dapat digunakan dalam upaya untuk menghentikan penyalahgunaan sirup obat batuk," katanya.
Aliyu menambahkan bahwa asosiasi tersebut telah menyadari bahwa beberapa pasien di rumah sakit Nigeria tidak mampu untuk membayar obat-obatan mereka, sehingga dalam upaya untuk membantu orang-orang seperti itu, sebuah yayasan pendanaan, telah didirikan.
Masalah alkohol dalam obat-obatan, pembersih higienis ataupun kosmetik, telah lama menjadi pembicaraan dalam masyarakat Muslim. Salah satu kasus yang pernah terjadi adalah di Inggris ketika beberapa medis Muslim yang menolak untuk menggunakan pembersih tangan yang berbahan dasar gel alkohol yang dimaksudkan untuk memerangi penyebaran flu babi karena mereka mengklaim itu bertentangan dengan agama.
Beberapa dari mereka yang dipekerjakan oleh Dewan St Albans di Hertfordshire mengeluhkan tentang lotion antibakteri, yang dianggap sebagai strategi kunci dalam mengatasi virus tersebut.
Beberapa pejabat itu kuatir karena Al-Quran melarang umat Islam dari mengkonsumsi alkohol, jadi kepala-kepala dewan kemudian mengeluarkan gel pembersih tangan non-alkohol bagi mereka.
Namun ulama Muslim mengatakan bahwa anggota Dewan sebenarnya tidak perlu mengubah formulasi gel tersebut, dan menunjukkan bahwa ajaran Islam memperbolehkan Muslim untuk menggunakan alkohol untuk tujuan pengobatan.
Dewan Muslim Inggris mengatakan: "Kami akan menyarankan orang untuk mengikuti nasihat medis jadi kita akan, tentu saja, mendorong orang untuk menggunakan gel tangan. Orang-orang perlu mencari cara untuk mengakomodasi keyakinan mereka. "
Dewan, sekolah dan bisnis di seluruh negeri telah memerintahkan pasokan gel pembersih tangan berbahan dasar alkohol untuk mengurangi penyebaran flu babi.
Seorang juru bicara untuk Dewan St Albans mengatakan mereka telah membagikan gel pembersih tangan ke semua karyawan pada bulan Mei.
Dalam Islam, sebenarnya pada kondisi darurat, obat yang mengandung bahan haram atau najis bisa digunakan. Definisi darurat dalam pandangan fiqih adalah bilamana nyawa seseorang sudah terancam dan pada kondisi tersebut tidak ada alternatif lain yang bisa menyembuhkannya.
Pandangan darurat terhadap penggunaan alkohol dalam bahan obat-obatan saat ini merupakan hal yang cukup penting. Terutama dikaitkan dengan status halal dan haramnya. Berdasarkan hasil rapat komisi fatwa MUI pada bulan Agustus 2000 disebutkan bahwa semua jenis minuman keras itu haram hukumnya, segala sesuatu yang mengandung alkohol itu dilarang karena haram dan minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol minimal 1 persen, termasuk dalam obat-obatan, tak terkecuali obat batuk. (iw/aaf/dm) Dikutip oleh www.suaramedia.com