CIKARANG (voa-islam.com)—Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi berencana menambah sertifikasi halal bagi pelaku UMKM yang sebelumnya hanya berjumlah 45 pelaku usaha.
Kepala Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, Abdullah Karim pada Jum'at (2/10/2015) lalu mengatakan, tahun 2015 ini pihaknya menganggarkan sebesar Rp. 100 juta untuk mensertifikatkan produk 45 pelaku UMKM. Saat ini prosesnya tengah berjalan yang bekerjasama dengan MUI Jawa Barat.
Diharapkan, tahun 2016 mendatang, anggaran sertifikasi itu bisa bertambah sehingga dapat membantu pelaku usaha UMKM.
Selain sertifikasi halal, menurut Karim seperti dikutip Dakta pihaknya berencana membantu pelaku usaha UMKM untuk membuat sertifikasi kadaluarsa.
Diakuinya, pelaku usaha UMKM makanan dan minuman sebagian besar tidak memiliki sertifikat tersebut akibat mahalnya biaya sertifikasi, dimana setiap pengajuannya bisa mencapai Rp 8 juta
Kedepan, sertifikasi kadaluarsa bisa dianggarkan melalui APBD sehingga dapat membantu pelaku UMKM.* (syaf/voa-islam.com)