JAKARTA (voa-islam.com)--Jaringan outlet bakery terkemuka di Indonesia, Holland Bakery resmi mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penyerahan sertifikat halal dilakukan secara simbolik di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Sertifikat halal MUI diserahkan Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si kepada Direktur Utama Holland Bakery Group, Paulus Tejakusuma.
Dalam sambutan singkatnya, Lukmanul Hakim menyatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi inisiatif pihak Holland Bakery yang segera mengurus sertifikat halal untuk seluruh gerainya yang mencapai 339 outlet, termasuk 30 kitchen di seluruh Indonesia.
“Dengan telah dimilikinya sertifikat halal MUI oleh Holland Bakery Group, maka konsumen tidak perlu ragu dan bertanya-tanya lagi tentang kehalalan roti yang dijajakan Holland Bakery,” ujar Lukmanul Hakim.
Ditambahkan, pengurusan sertifikat halal oleh Holland Bakery dan perusahaan lain di Indonesia tidak hanya untuk memenuhi tuntutan masyarakat muslim sebagai konsumen mayoritas di Indonesia, yang harus mengkonsumsi makanan halal.
“Sertifikat halal juga menjadi salah satu indikator kualitas produk, karena sebelum mengeluarkan sertifikat halal, MUI melalui auditor LPPOM MUI telah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan seluruh bahan baku, bahan tambahan hingga proses produksi,” ujar Lukmanul Hakim.
Lukmanul Hakim juga mengharapkan agar komitmen perusahaan untuk menyediakan produk halal bagi konsumen di Indonesia semakin meningkat pada tahun-tahun mendatang. Terlebih lagi, dalam waktu dekat akan diberlakukan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang jelas-jelas dinyatakan haram.
Direktur Utama Holland Bakery Group, Paulus Tejakusuma menyatakan kepuasannya atas tuntasnya pengursan sertifikat halal untuk Holland Bakery. Terlebih lagi untuk Sistem Jaminan Halal (SJH) Holland Bakery mendapat predikat A (excelent).
“Dengan jumlah outlet yang cukup banyak dan tersebar di seluruh Indonesia tentu butuh waktu. Tapi sekarang semua sudah tuntas dan seluruh outlet Holland Bakery sudah memiliki sertifikat halal. Terima kasih atas dukungan dan bimbingan LPPOM MUI selama ini,” kata Paulus.
Paulus menambahkan, sejak pada tahun 1978 hingga saat ini, Holland Bakery senantiasa memproduksi makanan berkualitas bagi masyarakat Indonesia. Untuk memenuhi keinginan konsumen, pada tahun 2016 lalu Holland Bakery mengurus sertifikat halal untuk outlet-outlet khusus di Batam, Pekanbaru dan Banten.
Holland Bakery Group mengantongi sertifikat halal untuk seluruh gerai di Indonesia setelah Komisi Fatwa MUI pada 31 Mei 2017 menetapkan bahwa dari hasil laporan auditor LPPOM MUI dan kajian secara syariah, jaringan gerai roti tersebut dinyatakan halal. * [Ril/Syaf/voa-islam.com]