View Full Version
Sabtu, 15 Aug 2009

Pernyataan Pers FUI: Menolak Israel Buka Kantor Cabang di Jakarta

Pernyataan Pers FUI
Menolak Israel Buka Kantor Cabang di Jakarta

Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh

Di tengah hingar-bingar pemberitaan yang sangat massif dan terus menerus pasca pengeboman hotel Ritz-Marriott 17 Juli lalu, ternyata diam-diam Israel membuka kantor dagang di Jakarta.

Ini terungkap dari pemberitaan harian Dza Marker berbahasa Ibrani yang terbit di Israel, menuliskan laporan jika Israel tengah berupaya memperluas jaringan dan hubungan ekonominya dengan Negara-negara di Asia Tenggara, salah satunya adalah Indonesia.

Tujuan dibukanya kantor dagang Israel di Jakarta adalah untuk memulai babak baru hubungan ekonomi antara Israel dan Indonesia. Ternyata, sebelum kantor dagang Israel itu dibuka di Jakarta, bubungan "gelap dan diam-diam" antara Indonesia dan Israel telah berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu. Hal tersebut diungkapkan sendiri oleh Ran Kohin, kepala kantor dagang Israel-Asia. Kohin menegaskan, dibukanya kantor dagang Israel di Jakarta merupakan hasil dari perkembangan yang baik dalam hubungan ekonomi antara Indonesia dan Israel yang sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, meskipun tak ada hubungan diplomatik antara keduanya. Tahun 2001, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Luhut Binsar Pandjaitan meneken Surat Keputusan Menperindag No 23/MPP/01/2001 tertanggal 10 Januari 2001 yang melegalkan hubungan dagang antara RI dengan Zionis-Israel.

Hanya saja kantor dagang Israel untuk Indonesia yang dikepalai oleh Immanuel Shahaf ini sampai hari ini masih belum diketahui alamatnya di mana.

Terhadap fenomena ini, Forum Umat Islam (FUI) amat prihatin dengan sikap pemerintah Indonesia yang mengizinkan bangsa penjajah Zionis israel membuka kantor perwakilan dagang di Jakarta. Tindakan tersebut inkonstitusional, sebab bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 yang mempunyai sikap tegas bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.

Perlu ditegaskan bahwa pembukaan Kantor Dagang Israel di Indonesia akan memiliki implikasi:

  1. Kegiatan politik dan diplomatik yang dilakukan secara diam-diam oleh negara penjajah Zionis Israel dengan cover kantor dagang.
  2. Kegiatan dalam poin 1 akan menghasilkan pengakuan diplomatik dari RI kepada negara penjajah Zionis Israel yang sampai hari ini telah menjajah dan menindas bangsa dan negara muslim Palestina.
  3. Kegiatan kantor dagang juga akan menghasilkan dominasi dan eksploitasi ekonomi negara penjajah Zionis Israel di Indonesia.

Oleh karena itu, FUI menyerukan kepada pemerintah Indonesia agar:

  1. Segera mencabut surat Surat Keputusan Menperindag No 23/MPP/01/2001 dan melarang segala bentuk hubungan apapun dengan negara penjajah Zionis Israel.
  2. Segera menutup kantor dagang negara penjajah Zionis Israel di Indonesia.
  3. Segera menghentikan semua hubungan ekonomi Indonesia-Zionis Israel, baik antar negara maupun antar swasta sebagai upaya preventif untuk mencegah dominasi negara penjajah Zionis Israel atas Indonesia.

Kepada para alim ulama, pemimpin ormas dan orpol Islam, pimpinan pesantren dan lembaga-lembaga Islam, para mahasiswa, pelajar, buruh dan pekerja muslim, serta jamaah umat Islam, kami serukan agar meningkatkan persatuan dan kesatuan serta ukhuwwah Islamiyyah dan sekaligus mewaspadai dan mengusir keberadaan kantor dagang penjajah Zionis Israel di Indonesia sebagai bentuk sikap penentangan umat kepada kaum penjajah Zionis Israel. Allah SWT berfirman, (artinya):

". . . dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman." (QS. An Nisa': 141)

Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh

Jakarta, 24 Sya'ban 1430 H/ 15 Agustus 2009 M

Atas Nama Umat Islam Indonesia
Forum Umat Islam (FUI)


Sekretaris jenderal


KH. Muhammad al Khaththath

FORUM UMAT ISLAM :

Perguruan As Syafi'iyyah, Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam (KISDI), Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia (DDII), Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKSPPI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyyah, Hizb Dakwah Islam (HDI), Syarikat Islam (SI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), PERSIS, BKPRMI, Al Irsyad Al Islamiyyah, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Badan Kontak Majlis Taklim (BKMI), YPI Al Azhar, Front Pembela Islam (FPI), Front Perjuangan Islam Solo (FPIS), Majelis Tafsir Al Qur'an (MTA), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Majelis Adz Zikra, MER-C, PP Daarut Tauhid, Forum Betawi Rempug (FBR), Tim Pengacara Muslim (TPM), Muslimah Peduli Umat (MPU), Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), Taruna Muslim, Al Ittihadiyah, Hidayatullah, Al Washliyyah, KAHMI, PERTI, Ittihad Muballighin, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Koalisi Anti Utang (KAU), PPMI, PUI, JATMI, PII, BMOIWI, Wanita Islam, Missi Islam, Harakah Dakwah Islamiyah Indonesia (HADII), Forum Silaturahmi Antar-Pengajian (FORSAP), Irene Center, Gerakan Reformasi Islam (GARIS), LPPD Khairu Ummah, Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI), Lascar Aswaja, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Nahdlatul Ummat Indonesia (PNUI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dan organisasi-organisasi Islam lainnya.


latestnews

View Full Version