BANDUNG (voa-islam.com) – Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri membunuh seorang muslim bernama Nurdin saat sedang melaksanakan shalat ashar, pada Sabtu (20/09/2014) di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Densus 88 menembak Nurdin ketika sujud. Tindakan Densus 88 tersebu jelas-jelas melanggar HAM.
“Jelas melanggar HAM yang sangat mendasar yaitu hak untuk berkeyakinan dan menjalankan agama. Apapun kejahatannya kalo sisi ritual sudah dilanggar haknya maka pelakunya harus dihukum sangat berat,” kata Sekretaris Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Ustadz Hadiyanto, M.Si kepada voa-islam.com, pada Selasa (23/09/2014) melalui pesan pendeknya
“Yang sudah vonis mati aja, ketika akan dieksekusi, masih ditanya mau apa sebagai permintaan akhirnya” tambahnya
Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah Pemuda Persis Jabar Ustadz Syarif Hidayat M.Pd mengatakan bahwa tindakan menembak seseorang ketika tanpa prosedur pengadilan yg benar maka dapat dikatakan tindakan biadab.
“Seharusnya orang yang tengah ibadah jangan dibunuh sadis seperti itu. Saya hanya tahu yang melakukan perbuatan seperti itu, kalo bukan Yahudi ya PKI” katanya kepada voa-islam.com, pada Selasa (23/09/2014) via whatsApp.
Ketika ditanya apakah keberadaan Densus 88 harus dibubarkan atau tidak? Karena seringnya melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya, sehingga dikhawatirkan memunculkan rasa dendam, Ustadz Syarif menjawab.
“Kasus ini menjadi batu ujian bagi Densus 88. Menurut hemat saya sudah saatnya keberadaan Densus 88 dievaluasi secara komprehensif dan ana kira Densus 88 sudah sepatutnya dibubarkan dengan alasan banyaknya kasus yang merugikan umat” pungkasnya. [syahid/voa-islam.com]