AMERIKA (voa-islam.com) - Seperti dilansir Engadget, Pemilik drone di Amerika Serikat nampaknya bakal harus mengurus surat izin khusus untuk bisa menerbangkan drone secara bebas.
Menurut laporan dari Wall Street Journal, Federal Aviation Administration (FAA) tengah mengajukan regulasi yang ditujukan untuk mengatur para pemilik drone komersial. Menurut regulasi tersebut, nantinya para pengguna drone komersial di Amerika Serikat bakal harus mempunyai surat izin menerbangkan pesawat.
Tak hanya itu, ada pula regulasi lain yang harus ditaati oleh para pemilik drone. Di antaranya adalah tak boleh menerbangkan drone di malam hari, ketinggian maksimal 400 kaki (121 meter) serta tak boleh lepas dari pandangan. Peraturan tersebut, kabarnya akan diberlakukan untuk drone yang mempunyai bobot kurang dari 55 pound (22 kilogram).
Namun peraturan ini masih belum mencapai tahap final. FAA pun dikabarkan bakal mengajukan proposal peraturan ini sebelum akhir tahun. Dan tentunya, mereka juga bakal mendengarkan masukan dari masyarakat umum. Terlebih saat ini cukup banyak drone yang bisa didapatkan dengan bebas di pasaran. [bertek/adivammar/voa-islam.com]