JAKARTA (voa-islam.com) - Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 14 Juli 2017 telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram. Demikian isi surat yang diterima redaksi Voa-Islam.
Siaran Pers KOMINFO No. 84/HM/KOMINFO/07/2017 ini meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram.
"*Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 84/HM/KOMINFO/07/2017 Tentang Pemutusan Akses Aplikasi Telegram* Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 14 Juli 2017 telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram." demikian rilis KOMINFO.
Menurut KOMINFO, pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Adapun ke-11 DNS yang diblokir sebagai berikut:
1. t.me,
2. telegram.me,
3. telegram.org,
4. core.telegram.org,
5. desktop.telegram.org,
6. macos.telegram.org,
7. web.telegram.org,
8. venus.web.telegram.org,
9. pluto.web.telegram.org,
10. flora.web.telegram.org, dan
11. flora-1.web.telegram.org.
Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer).
“Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” papar Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa aplikasi Telegram ini dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme.
Dirjen Aptika juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga Negara dan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani pemblokiran konten-konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan Indonesia. [adivammar/voa-islam.com]