Oleh: Mardhiyyah
Di era millennia seperti sekarang ini, hampir semua orang memiliki akun media sosial, tidak hanya satu atau dua, melainkan lebih dari itu. Kita semua menggunakan media social untuk mendukung kebutuhan sehari-hari misalnya dalam lingkup pekerjaan, bisnis ,sosial bahkan keluarga,
Banyak media sosial yang dilengkapi dengan fitur untuk melakukan chat sehingga antara satu orang dengan orang lain bisa berkomunikasi dan bertukar informasi secara real-time. Inilah diantara yang merupakan fungsi awal media sosial pertama kali diciptakan, yaitu untuk berkomunikasi drngan orang –orang di belahan dunia manapun.
Untuk menyambungkan kembali hubungan orang-orang yang sudah lama terputus oleh ruang dan waktu, melalui media social bisa tersambungkan lagi. Inilah diantara manfaat media social.
Kerap kali media social menimbulkan Kesalahpahaman. sebuah konten yang ada di media social dapat berujung pada masalah besar dan memiliki dampak di masa depan. Bahkan, komentar atau pendapat seseorang mengenai suatu hal yang kemudian diposting di media social dapat berdampak bagi kehidupan termasuk pada kehidupan riumah tangga
Berawal melihat foto profil, kemudian melihat profilnya, tertarik ,lanjut pertemanan, saling like share komentar, menjadikan semakin akrab layaknya teman lama, teman baru rasa lama.
Kadang juga iseng mengetikkan nama teman lama yang sudah 35 tahun tidak bertemu, muncullah nama yang dimaksud, dan benar dialah yang dicarai, teman lama yang dulu pernah singgah virus merah jambu di hatinya, maka jadilah saling menanyakan kabar, dimana tinggalnya, anaknya berapa, profesinya apa, dan lain sebagainya, teman lama berasa baru, maka lanjutlah ke chating pribadi, kata kata indah berbau rayuan yang membius pun dilontarkan.
Pembicaraan berlanjut pada masalah rumah tangga masing masing maka dimulai, saling curhat. Disinilah awal dari praha rumah tangga, perselingkuhan yang berujung pada perceraian.
Kondisi yang sangat miris , keluarga yang seharusnya menjadi institusi terkecil pembentuk generasi millennium , ternyata darurat perceraian Liputan6.com, angka perceraian di Kabupaten karawang Jawa Barat, ternyata cukup tinggi. Dari data Pengadilan Agama (PA) Klas 1 A Karawang, pada 2017 sebanyak 3.714 perkara atau 90,34 persen dari total 4.011 perkara yang diputus berkaitan dengan perceraian.
Sementara, pada semester I per Juli 2018, sekitar 954 kasus perceraian yang masuk ke pengadilan. Jumlah itu bisa lebih besar mengingat tidak semua perkara perceraian didaftarkan atau melalui gugatan pengadilan.Penyebabnya bervariasi. Kebanyakan perselisihan dipengaruhi media sosial, dan faktor ekonomi juga menjadi faktor dominan,"kata Abdul Hakim, Jumat, 7 September 2018, di Kantor PA
System kehidupan saat ini dimana kebebasan diagung agungkan menjadikan maraknya pergaulan bebas baik di dunia nyata maupun di dunai maya, tersebab lemahnya iman, tidak difahaminya aturan pergaulan. sehingga sesuatu yang dilarang dalam islam dianggap sebagai hal biasa.
Islam memberikan aturan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom. Dihukuminya aktifitas dunia maya/media social sama dengan dunia nyata. Diperboehkan seseorang berinteraksi dengan lawan jenis non mahram jika disana ada keperluan syariah, agama, dakwah dan untuk urusan kehidupan umum, karena memang pada dasarnya Islam membolehkan interaksi lawan jenis di kehidupan umum. Maka demikian juga dibolehkan seseorang chatting dalam hal-hal tersebut.
Sebaliknya Islam melarang ada nya interksi lawan jenis yang bukan mahram dalam hal-hal yang tidak diperbolehkan oleh syara’ bahkan dihukumi haram, dan pelakunya berodsa. Misalnya, laki-laki yang memuji kecantikan atau keindahan tubuh teman wanitanya, atau merayunya, atau melamarnya padahal perempuan itu masih bersuami, dsb.
Haram pula perempuan menulis kalimat dengan kata-kata yang dapat merangsang syahwat teman laki-lakinya, dsb. Haram pula saling curhat masalah atau aib rumah tangga masing-masing, karena ini bukan hajat yang dibenarkan syariah.
Al quran memberikan perumpamaan suami dan istri dengan pakaian “ mereka adalah pakaian bagi mu dan kamu adalah pakaian bagi mereka” (QS Albaqoroh 187) ayat ini menjelaskan bahwa suami istri hendaknya saling menutupi aib masing masing, layaknya pakaian menutupi dan melindungi tubuh pemakainya, bukan mala diumbar pada laki-laki lain yang bukan mahramnya.
Islam sebagai agama yang sempurna memberikan solusi pada persoalan ini dengan memberikan pemahaman kepada ummat tentang kehidupan social dan kehidupan berumah tangga serta batasan batasan dibolehkannya pergaulan laki laki dan perempuan.
Bahkan islam akan membrikan sanksi yang tegas pada setiap tindakan penyimpangan terhadap syariah Islam. Dengan demikian akan terbentuk rumah tangga sakinah mawaddah warohmah. Wallahu a’lam. [syahid/voa-islam.com]