CAMBRIDGE (voa-islam.com) - Facebook tengah menindak dan menelusuri aplikasi dari pihak ketiga yang menyedot sejumlah besar data pengguna. Perlakuan ini dilakukan setelah skandal Cambridge Analytica terkuak.
Perusahaan ini menyebut dalam sebuah unggahan bahwa penggunanya tidak akan lagi melihat aplikasi dengan utilitas minimal seperti beberapa kuis, contohnya kuis kepribadian, untuk beroperasi pada platform mereka.
Kasus Cambridge Analytica sendiri muncul Maret tahun lalu. Di mana diketahui sekitar 87 juta data pengguna diambil dan dibagikan kepada perusahaan riset kampanye yang berafiliasi dengan Presiden Amerika saat ini, Trump, tanpa sepengetahuan dan izin pemiliknya.
"Sebagai bagian dari komitmen kamu untuk menjaga privasi dan keamanan, kami membuat sebuah pembaruan untuk platform kami. Dalam kebijakan baru kami menambahkan ketentuan bahwa aplikasi dengan utilitas minimal seperti kuis kepribadian tidak diizinkan ada," tulis Kepala Platform Facebook, Eddie O'Neil, dalam postingan tersebut dikutip di DailyMail, Sabtu (27/4). Pembaruan ini juga meminimalisir bahkan menghapus permintaan data pengguna.
Dalam kasus sebelumnya, puluhan juta data pengguna diambil melalui aplikasi kuis 'Thisisyourdigitallife'. Data tersebut dibeli oleh Cambrudge Analytica dan dapat memetakan profil psikologis pemilih Amerika untuk digunakan pada kampanye politik.
Namun The Verge menegaskan jika masalah tidak sepenuhnya berasal dari keberadaan kuis tersebut. Kebijakan yang lemah yang dimiliki Facebook mengenai manajemen data pengguna dan ketentuan bagaimana pengembang dapat mengambil informasi menjadi alasan lainnya.
Sebagai bagian dari pembaruan yang sedang dilakukan, Facebook juga mulai memberlakukan kontrol bagi pengembang. Sekarang platform ini dapat mencegah pengembang mengakses data pengguna jika terdeteksi pengguna belum membuka akunnya dalam 90 hari terakhir.
"Ke depannya, kami secara berkala akan meninjau, mengaudit, dan menghapus izin yang tidak anda perkenankan. Pengembang dapat mengirimkan tinjauan aplikasi (App Review) untuk mendapatkan kembali izin yang telah kadalaursa," lanjutnya.
Sebelumnya, pada Rabu (24/4) kemarin terungkap jika Facebook harus membayar antara 3 miliar dolas AS hingga 5 miliar dolar AS terkait penyelesaian kasus dengan Komisi Perdagangan Federal atau Federal Trade Commision (FTC). Maret lalu, FTC membuka investigasi perihal transaksi data yang dimiliki Facebook. [rol/syahid/voa-islam.com]