ACEH (voa-islam.com) - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram gim PlayerUnknow Battle Ground (PUBG)dan gim daring ber-genre baku tembak sejenis.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali mengatakan fatwa tersebut dikeluarkan karena permainan daring tersebut menimbulkan dampak negatif.
"Sebelum disahkan, fatwa haram bermain PUBG dan permainan perang sejenis dibahas sejak dua hari terakhir. Dalam pembahasan ini juga mengundang sejumlah ahli," jelas Faisal seperti dilansir Antara, Kamis (20/6) yang dikutip voa-islam.com dari cnn.indonesia.
Menyoal gim daring baku tembak lainnya, Faisal mengutip pernyataan sejumlah ahli yang mengatakan banyak anak-anak memainkan permainan sejenis PUBG.
Faisal mengatakan gim PUBG dan permainan sejenis menciptakan perilaku aneh hingga perubahan perilaku. Perilaku aneh yang dimaksud Faisal yakni brutal dan beringas hingga dianggap mengganggu dan meresahkan orang lain.
"Permainan PUBG dan sejenisnya ini juga menghina simbol-simbol Islam. Sebab itu, permainan PUBG dan sejenisnya haram dimainkan," tandasnya.
Atas dasar itulah MPU Aceh memutuskan fatwa haram PUBG dan gim sejenisnya. [syahid/voa-islam.com]