JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Komisi VII dari FPKS Mulyanto meminta Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/Ka-BRIN) Bambang Brodjonegoro agar membentuk organisasi BRIN sesuai amanat Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (SINAS IPTEK).
Hal tersebut diperlukan agar Kemenristek/BRIN mampu melaksanakan fungsi penelitian, pengembangan, pengujian dan penerapan (litbangjirap) dari mulai tahap invensi hingga inovasi, dari hulu hingga hilir, secara terintegrasi.
Hal tersebut disampaikan Mulyanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR-RI dengan Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional, di Senayan, Selasa (26/11).
Menurut Mulyanto, dengan adanya BRIN kelembagaan Ristek saat ini serupa dengan kelembagaan ristek saat almarhum BJ Habibie, dimana terjadi penyatuan fungsi Menristek dan Kepala Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT).
“Kemenristek/BRIN harus mampu melaksanakan litbang-jirap; koordinasi kelembagaan serta koordinasi program pembangunan IPTEK, sehingga litbang-jirap terintegrasi dan sinergis secara efisien. Selama ini saya merasa fungsi tersebut belum mampu dilaksanakan secara optimal. Karena sebelumnya Kemenristek berstatus hanya kementerian kelas 3, yang tidak punya fungsi eksekusi program litbang dan legalitas koordinasi yg lemah," ujar Mulyanto yang juga mantan Sesmenristek.
Mulyanto mempertanyakan model kelembagaan sebagai holding yang hanya melaksanakan fungsi koordinasi dan sinkronisasi litbangjirap yang akan dilakukan oleh BRIN. Sebab menurut Mulyanto, jika nantinya BRIN difungsikan sebagai holding yang hanya mengkordinasikan kerja balitbang Kementerian dan LPNK, yang dianggap sebagai anak perusahaan, perlu dibuat ketentuan dan aturan yang jelas. “UU tentang Kementerian tidak mengatur hal tersebut," tambahnya.
Mulyanto belum melihat ada instrumen pengikat (binding) kelembagaan atau program yang tepat untuk merealisasikan rencana tersebut.
“Perlu dibuat aturan baru untuk memberi kesempatan BRIN melaksanakan fungsi holding tersebut. Ini harus diperjelas. Jangan sampai BRIN tidak mampu memegang dan mengendalikan kelembagaan dan program di badan litbang teknis dan LPNK ristek. Sebab tanpa aturan yang jelas saya khawatir fungsi Kemenristek/BRIN kembali seperti semula, hanya berfungsi merumuskan kebijakan dan koordinasi saja. Dan ini tidak sesuai dengan amanat UU No. 11/2019 tentang Sisnas Iptek," tegas Mulyanto.