WASHINGTON DC (voa-islam.com) - Presiden AS Donald Trump akan mengeluarkan perintah eksekutif melarang semua transaksi AS dengan ByteDance, pemilik aplikasi TikTok, dan Tencent, pemilik aplikasi WeChat, dalam 45 hari.
Mengutip Reuters, perintah tersebut datang ketika pemerintahan Trump sedang meningkatkan upaya untuk membersihkan aplikasi milik China 'yang tidak dipercaya' dari jaringan digital AS, dan menyebut aplikasi video berdurasi singkat TikTok dan aplikasi pesan instan WeChat sebagai 'ancaman signifikan'.
Menurut Trump, aplikasi TikTok dapat digunakan untuk kampanye disinformasi yang menguntungkan Partai Komunis China, dan AS 'harus mengambil tindakan agresif terhadap pemilik TikTok untuk melindungi keamanan nasional'.
Di sisi lain, Trump mengatakan WeChat 'secara otomatis menangkap banyak informasi dari penggunanya. Pengumpulan data ini mengancam untuk mengizinkan Partai Komunis China mengakses informasi pribadi dan kepemilikan orang Amerika'.
Perintah tersebut secara efektif akan melarang WeChat di AS dalam 45 hari dengan larangan 'sejauh diizinkan berdasarkan hukum yang berlaku, transaksi apa pun yang terkait dengan WeChat oleh siapa pun, atau terkait dengan properti apa pun, tunduk pada yuridiksi AS'.
Trump, pekan ini mengatakan, akan mendukung penjualan operasi TikTok AS ke Microsoft jika pemerintah AS mendapat 'porsi besar' dari harga penjualan, namun tetap memperingatkan akan memblokir layanan tersebut pada 15 September 2020. [syahid/voa-islam.com]
sumber: inilah.com