View Full Version
Senin, 01 Nov 2021

MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram Pinjaman Online Ilegal

SURABAYA (voa-islam.com) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur, Kamis (28/10), mengeluarkan fatwa haram bagi platform pinjaman online (pinjol) ilegal.

MUI berpendapat bahwa pinjol ilegal menyimpan unsur penipuan dan merugikan nasabahnya.

“Kalau memang ada unsur penipuan, bukan hanya haram tapi juga dosa besar. Seandainya dapat pinjaman dari pinjol itu dijamin tidak berkah,” ungkap Ketua MUI Provinsi Jawa Timur, KH Mutawakkil Alallah usai menghadiri rapat evaluasi MUI di Surabaya, Kamis, sebagaimana dilansir Idx Channel.

Dalam beberapa waktu terakhir, pihak kepolisian melakukan penggerebekan di sejumlah kantor pinjaman online ilegal di seluruh Indonesia. Tidak hanya melakukan aktifitas pinjaman, perusahaan pinjaman online ilegal melakukan cara penagihan di luar norma kesopanan.

“OJK maupun lembaga-lembaga keuangan pemerintah pernah menjelaskan agar masyarakat menghindari pinjol demi kehati-hatian agar tidak menjadi korban dari para pelaku yang memang bertujuan untuk mendzalimi mereka,” jelas Kiai Mutawakkil.

Selain itu, orang-orang yang mengajukan pinjaman melalui pinjol ilegal ini, rata-rata, tidak pernah merasa untung, bahkan sering mengalami kerugian akibat bunga yang tinggi. apalagi, akad yang dilakukan menyalahi aturan perundang-undangan di Indonesia.

“Ormas-ormas lain sudah memutuskan pinjaman itu akadnya harus otentik. Sedangkan pinjol itu di luar konteks sehingga unsur penipuannya besar sekali dan tidak ada sejarah orang yang beruntung melalui pinjol. Yang rugi, iya,” tutupnya. [syahid/voa-islam.com]

sumber: gontornews.com


latestnews

View Full Version