View Full Version
Selasa, 26 Jan 2010

Sistem Hukum Sekuler Akar Korupsi di Indonesia

Sistem hukum di Indonesia tidak mampu menyelesaikan persoalan dengan tuntas. Demikian penilaian Ustadz Abu Bakar Ba'asyir yang dimuat Suara Islam,  edisi ke 82, tanggal 6-20 Shafar / 22 Januari- 5 Februari, dalam wawancara khusus dengan beliau seputar 100 hari pemerintahan Yudhoyono dan penegakkan syariat Islam di Indonesia.

Pemberantasan mafia hukum yang menjadi benalu dalam dunia peradilan Indonesia, menurut Amir Jama'ah Ansharut Tauhid ini, tidak akan pernah sukses. Kenapa? Karena sistem hukumnya tidak mendukung dan kemungkinan yang memiliki program masih terlibat dengan mafia hukum yang ada di dalamnya. Diakuinya, secara dhahir pemberantasan mafia hukum memang dilaksanakan namun hanya sekedar untuk menunjukkan sudah berbuat.

Dengan sistem hukum sekuler yang dianut Indonesia, para penguasa yang mengatur negara bukan karena ibadah. Tapi mengatur negara sekedar mencari dunia. Kalau selama mengatur negara bukan karena Allah dan bukan untuk mencari kesuksesan di akhirat, maka selamanya mengatur negara, mau tidak mau, dijadikan kepentingan dunianya.

Sistem hukum sekuler juga telah menyebabkan rusaknya akhlak. Dan ini terlihat dari perilaku korupsi yang dilakukan oleh para pejabat. Walaupun sudah didirikan Lembaga Pemberantasan Korupsi (KPK) namun korupsi juga masih terlihat jauh dari tuntas. Padahal sudah ada kepolisian dan kejaksaan yang juga berwenang dan bertanggungjawab mengatasi kejahatan tindak pidana korupsi.

Sistem hukum sekuler juga telah menyebabkan rusaknya akhlak. Dan ini terlihat dari perilaku korupsi yang dilakukan oleh para pejabat.

Sedangkan menurut ulama yang dicatat media Barat sebagai salah satu dari lima tokoh yang paling berpengaruh di dunia Islam saat ini, memperbaiki akhlak itu hanya bisa dengan syariat Islam. Pancasila tidak bisa menyelesaikan persoalan akhlak. Faham nasionalis, sosialis dan demokrasi juga tak mampu. Bahkan malah merusaknya. Jadi kalau ingin memperbaiki akhlak manusia harus dengan hukum dari yang menciptakan manusia, harus dengan hukum Islam.

Jadi kalau ingin memperbaiki akhlak manusia harus dengan hukum dari yang menciptakan manusia, harus dengan hukum Islam.

Nabi Muhammad SAW memperbaiki akhlak bangsa Arab yang seribu persen lebih rusak dari akhlak bangsa Indonesia, ternyata bisa selesai dengan memakai hukum Islam, bukan dengan ada-istiadat dan nasionalisme Arab, tetapi memakai syariat yang diturunkan Allah. karenanya yang bisa menyelesaikan dan menuntaskan persoalan negeri ini dengan mau kembali kepada hukum Islam.

(PurWD/voa-islam)


latestnews

View Full Version