View Full Version
Rabu, 29 Sep 2010

Prinsip Islam (49): Ghibah: Haram dan Termasuk Dosa Besar

Kita meyakini bahwa ghibah (mengunjing/ngomongin orang) termasuk dosa besar. Sedangkan definisi ghibah adalah menyebut (membicarakan) orang lain yang tidak ada di situ dengan sesuatu yang dibencinya meskipun yang dibicarakan itu benar adanya. Ghibah bisa dilakukan dengan ucapan, tulisan, atau isyarat.

Ghibah tidak dibolehkan kecuali apabila dia menjadi satu-satunya jalan untuk tercapai tujuan yang benar dan masyru’ (sesuai syariat). Contohnya, mengadukan kedzaliman orang atas dirinya, meminta fatwa, member nasihat, memperingatkan manusia atas kejahatan orang, meminta bantuan untuk merubah kemungkaran, serta untuk memberitahukan hal ihwal seseorang.

Allah Ta’ala berfirman mengenai haramnya ghibah,

وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ

Dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.” (QS. Al-Hujurat: 12)

Dalam konteks ini Allah memburukkan perilaku ghibah agar orang-orang menjauhinya. Sebab seluruh manusia pasti menganggap perbuatan memakan daging manusia sebagai sesuatu yang menjijikkan. Terlebih yang dimakan adalah saudara kandungnya sendiri ataupun saudara seiman. Lalu bagaimana kalau yang dimakan adalah daging yang sudah busuk?!

Menghibah orang laksana memakan daging busuk orang tesebut

Kemudian tentang batasan ghibah dan kriterianya terdapat dalam hadits, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Tahukah kalian apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Lalu beliau bersabda,

ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ

Kamu menyebut tentang saudaramu apa yang dia benci.

Ada seseorang bertanya, “Bagaimana jika yang aku bicarakan ada pada dirinya?” Beliau menjawab,

إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ

Jika yang engkau bicarakan ada pada dirinya berarti engkau telah menggunjingnya, dan jika tidak ada pada dirinya maka sungguh engkau telah berbuat dusta.” (HR. Muslim)

Dalil ghibah yang dibenarkan dalam mengadukan kezhaliman seseorang pada dirinya terdapat dalam firman Allah Ta’ala,

لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا

Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Nisa’: 148) Dia boleh mendoakan orang yang mezhaliminya dan mengadukannya tanpa berbohong, namun demikian memaafkan adalah lebih utama dan lebih dekat dengan takwa.

Dalil bolehnya menggunjing seseorang ketika meminta fatwa adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu 'anha. Hindun binti ‘Utbah berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah laki-laki yang pelit. Dia tidak memberikan nafkah kepadaku yang cukup untuk diriku dan anakku kecuali kalau aku mengambil darinya yang dia tidak tahu. Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Ambillah harta yang mencukupi dirimu dan anakmu dengan cara yang ma’ruf.” (HR. Al-Bukhari) landasannya adalah pertaannya, “Sesungguhnya Abu Sufyan adalah laki-laki yang pelit.” Dia membicarakannya apa yang ada pada diri Abu Sufyan di hadapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam.

Sedangkan dalil yang menunjukkan bolehnya ghibah terhadap orang jahat yang terang-terang dalam melakukan kajahatannya dengan tujuan agar orang yang mendengarnya menjauhi perbuatan tersebut adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu 'anha yang berkata, “Seorang laki-laki meminta izin kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam lalu beliau bersabda, “Izinkanlah dia, seburuk-buruk saudara satu kabilah.” Maka dia masuk, beliau melembutkan perkataan kepadanya.

Aku (‘Aisyah) berkata, “Ya Rasulullah, engkau telah berkata apa yang engkau katakana, lalu engkau berkata lembut kepadanya.” Beliau menjawab, “Hai Aisyah, sesungguhnya seburuk-buruk manusia adalah orang yang ditinggalkan/dijauhi manusia karena takut akan kejahatannya.” (HR. Al-Bukhari)

Sesungguhnya seburuk-buruk manusia adalah orang yang ditinggalkan/dijauhi manusia karena takut akan kejahatannya. (al-hadits)

Sebagian ulama menyebutkan bahwa laki-laki ini adalah ‘Uyainah bin Hishn al-Fazzari yang ketika itu belum masuk Islam, walaupun dia menampakkan Islamnya, karenanya Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam hendak menjelaskan kondisinya agar orang-orang mengenalnya dan tidak tertipu dengan tampilannya. Dan sungguh terbukti di masa Nabi Muhammad dan sesudahnya ada beberapa hal yang menunjukkan kelemahan imannya. Pada masa Abu Bakar, dia pernah murtad dan tertawan.

Maka yang pernah Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam sifatkan padanya itu menjadi bagian dari tanda-tanda kenabian beliau, karena terbukti sebagaimana yang beliau sifatkan. Dan sikap beliau yang melembutkan perkataan kepadanya dan orang-orang yang seperti dia, adalah sebagai upaya penjinakan agar dia masuk Islam. Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam tidak memujinya dan tidak pula menyebutkan bahwa beliau menyanjungnya, baik di hadapannya atau di belakangnya. Hanya saja beliau melunakkannya dengan sedikit dunia (memberikan harta) dan berkata yang lembut.

Sementara bukti bahwa ghibah dibolehkan dalam rangka memberi nasihat ditunjukkan keumuman sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, “Agama adalah nasihat.” Kami bertanya, “Untuk siapa ya Rasulallah?” Beliau menjawab, “Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, untuk para pemimpin kaum muslimin dan untuk manusia secara keseluruhan.” (HR. Muslim)

Bukti bolehnya ghibah ketika meminta bantuan untuk merubah kemungkaran adalah seluruh nash yang menyebutkan tentang perintah amar ma’ruf nahi munkar (memerintahkan berbuat baik dan melarang dari kemungkaran). Di antaranya firman Allah Jalla Jalaluhu,

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104)

Dan perintah Nabi terhadap pemimpin-pemimpin yang jahat, “Siapa yang melawan dengan tangannya maka dia seorang mukmin, dan siapa yang melawannya dengan lisannya dia seorang mukmin, dan siapa yang melawannya dengan hatinya dia seorang mukmin. Dan tidak ada iman sekecil apapun sesudah itu.” (HR. Muslim)

Dan bukti dibolehkan ghibah dalam rangka mengenalkan dan membedakannya dari yang lain tanpa maksud merendahkan dan menghina adalah hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Beliau berkata, “Nabi  Shallallahu 'alaihi wasallam mengimami kami dalam shalat Zhuhur, dua rakaat lalu salam. Kemudian beliau menuju ke sebuah kayu di masjid depan dan meletakkan tangannya di atasnya. Di tengah-tengah jamaah terdapat Abu Bakar dan Umar, keduanya segan untuk berbicara kepada beliau. Segera muncul kesimpulan orang-orang yang berkata, “Shalat telah diqashar.” Dan di antara jama’ah terdapat seseorang yang dijuluki Nabi dengan Dzul Yadain, dia berkata, “Wahai Nabiyallah, apakah Anda lupa atau shalat diqashar?” Lalu beliau menjwab, “Aku tidak lupa dan tidak pula shalat diqashar.” Mereka menjawab, “Berarti Anda lupa ya Rasulallah.” Beliau menjawab, “Dzul Yadain benar.” Lalu beliau berdiri dan shalat dua rakaat lalu salam. Kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wasallam sujud sahwi.” (Muttafaq ‘alaih)

Dasarnya adalah Nabi memanggil laki-laki ini dengan dzul yadain (yang punya dua tangan). Telah diketahui, panggilan semacam itu jika untuk menerangkan dan membedakan dari yang lain boleh-boleh saja. Namun jika untuk merendahkan maka tidak boleh. Dari sini, ketika ‘Aisyah mengisaratkan kepada seorang wanita yang menemuinya bahwa dia pendek, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menegurnya dan menerangkan hal itu sebagai ghibah. Karena Asiyah bermaksud memberitahukan bentuknya bukan hanya untuk mengenalkan.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ghibah adalah membicarakan orang dengan sesuatu yang tidak dia suka ketika dia tidak ada. Sedangkan asal al-bahtu adalah membicarakan keburukan orang lain yang tidak ada padanya. Keduanya diharamkan. Tapi dibolehkan ghibah untuk tujuan syar’i dengan enam sebab berikut ini:

1. Al-Tazhallum (mengadukan kezhaliman). Boleh bagi orang yang dizhalimi untuk mengadukan kezhaliman yang menimpa dirinya kepada penguasa, qadhi, atau yang memiliki otoritas hukum ataupun pihak yang berwajib lainnya. Ia dapat menuntut keadilan ditegakkan atas orang yang mezhaliminya dengan mengatakan, “Si Fulan telah melakukan kezhaliman terhadapku dengan cara seperti ini dan itu.”

2. Permintaan bantuan untuk merubah kemungkaran dan mengembalikan pelaku maksiat kepada kebenaran dengan mengatakan kepada orang yang diharapkan mampu melakukannya, “Si Fulan telah berbuat begini, selamatkah dia darinya.”

3. Permintaan fatwa (al istifta’). Misal seseorang mengatakan kepada seorang mufti (pemberi fatwa), si fulan atau ayahku atau saudaraku atau suamiku telah menzhalimiku dengan cara begini. Apakah dia berhak berbuat seperti itu? Lalu apa yang harus aku perbuat agar aku selamat darinya dan terhindar dari kezhalimannya? Atau pernyataan apapun yang semacam itu. Maka ini hukumnya boleh jika diperlukan. Tapi lebih baik dia mengatakan, “Bagaimana pendapat Anda tentang seseorang, atau seorang suami, ayah, anak yang telah memperbuat hal seperti ini? Namun demikian menyebutkan secara rinci tetap boleh berdasarkan hadits Hindun dan aduannya, “Sesungguhnya Abu Sufyan seorang laki-laki yang pelit.”

4. Memperingatkan kaum muslimin dari keburukan. Hal ini memiliki beberapa bentuk, di antaranya:

- Menyebutkan keburukan orang yang buruk (jarh majruhin) dari kalangan perawi hadits, saksi ataupun pengarang. Semua itu boleh berdasarkan ijma’, bahkan wajib sebagai langkah melindungi syari’at.

- Membeberkan aibnya ketika bermusyawarah untuk menjalin hubungan dengannya (bisa dalam bentuk, kerjasama, pernikahan dan lainya-pent).

- Apabila melihat seseorang membeli sesuatu yang cacat atau membeli seorang budak yang suka mencuri, berzina, mabuk-mabukan, atau semisalnya. Engkau boleh memberitahukannya kepada pembelinya jika ia tidak tahu dalam rangka memberi nasihat bukan untuk menyakiti atau merusak.

- Apabila engkau melihat seorang pelajar (santri) yang sering bertandang kepada orang fasik atau ahli bid’ah untuk menuntut ilmu, dan engkau khawatir dia terpengaruh dengan sikap negatifnya, maka wajib engkau memerinya nasihat dengan menjelaskan keadaan orang tersebut semata-mata untuk menasihati.

- Seseorang yang memiliki kedudukan namun tidak melaksanakan dengan semestinya karena bukan ahlinya atau karena kefasikannya, maka boleh melaporkannya kepada orang yang memiliki jabatan di atasnya agar dia memperoleh kejelasan tentang keadaanya supaya dia tidak tertipu olehnya dan mendorongnya untuk istiqamah.

5. Seseorang yang melakukan kefasikan (kemaksiatan) atau kebid’ahan dengan terang-terangan, seperti minum-minuman keras, merampas harta orang (memalak), mengambil pungutan liar, dan melakukan perbuatan batil lainnya. Maka boleh menyebut (membicarakan)nya karena dia melakukan kejahatan dengan terang-terangan. Adapun yang selain itu, tidak boleh kecuali ada sebab yang lain.

6. Untuk mengenalkan. Apabila dia terkenal dengan panggilan al-A’masy (orang yang kabur penglihatannya), pincang, al-Azraq (yang berwarna biru), pendek, buta, buntung tangannya, dan semisalnya maka boleh memperkenalkannya dengan menyebut hal itu. Namun tidak boleh menyebutnya (membicarakannya) karena menghina. Dan jika bisa memperkenalkannya dengan sebutan yang lain tentu itu lebih baik. (PurWD/voa-islam.com)

Ditarjamahkan oleh Badrul Tamam dari kitab Maa Laa Yasa' al Muslima Jahluhu, DR. Abdullah al-Mushlih dan DR. Shalah Shawi.

 


latestnews

View Full Version