View Full Version
Selasa, 07 Dec 2010

Apa Hukum Walimah Haji?

Apakah hukumnya merayakan haji setelah kembali dan menghias rumah untuknya dan mengucapkan kepadanya “hajjan mabruran” (semoga menjadi haji yang mabrur) dan membuat pesta khusus untuk peristiwa tersebut? Apakah hal itu termasuk perkara bid’ah yang baru mohon disertai dalilnya?

Jawaban:

Alhamdulillah,

Pertama: tidak ada satupun riwayat dalam sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai menghias rumah dengan pepohonan dan lampu-lampu untuk menyambut kedatangan haji, maupun perbuatan para shahabat radhiyallahu anhum, dan sebagian ulama kontemporer telah mengeluarkan fatwa tidak bolehnya perbuatan ini, dan mereka menyebutkan beberapa alasan dalam pelarangannya, diantaranya:

1-  Bahwa perbuatan ini tidak pernah ada riwayatnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabat, maka termasuk perkara bid’ah.

2-  Bahwa perbuatan itu menyerupai riya’.

3-  Bahwa itu termasuk perbuatan israf (membuang harta).

Yang nampak bagi kami setelah direnungkan: bahwa perbuatan ini boleh dilakukan, dan dalil-dalil yang disebutkan oleh para ulama yang mulia tersebut tidak kuat untuk mengharamkan penghiasan rumah bagi kedatangan haji, apa yang mereka katakan bisa dibantah dari beberapa sisi:

Yang pertama: bahwa perbuatan ini termasuk adat kebiasaan, bukan termasuk ibadah, oleh karenanya: maka tidak alasan untuk melarangnya dengan hujah tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabat, karena sebagaimana dimaklumi bahwa asal dari kebiasaan: adalah halal dan mubah, dan yang melarangnya harus mendatangkan dalilnya. 

Yang kedua: bahwa kebanyakan hiasan yang dipakai hanya sedikit dan tidak memerlukan banyak biaya, dan apa yang kami lihat mereka meletakkan beberapa bagian dari pohon yang hijau dan memasang kayu yang biasanya adalah mereka miliki, dan kami tidak melihat ada toko yang khusus menjual benda-benda ini, menunjukkan bahwa hal itu tidak membebani biaya besar sehingga mereka dilarang melakukannya, benar bisa saja dikatakan ini terjadi bagi sebagian orang kaya, tetapi hal inipun dapat dibantah bahwa mereka mempunyai uang sehingga perbuatan mereka tidak masuk dalam katagori israf.

Yang ketiga: bahwa hal itu tidak mesti menunjukkan riya’, karena haji bukan termasuk ibadah yang tersembunyi sehingga dikuatirkan riya’ ketika menampakkannya, bahkan riya’ akan menyusup ketika seseorang menampakkan kemiskinan dan meninggalkan perhiasan, sebagaimana bisa meyusup ketika dia menampakkan hiasan dan kegembiraan dengan kedatangan haji, jadi tergantung niat pelaku dan perbuatan hatinya.

Maka nampak bahwa penghiasan ini termasuk dalam adapt kebiasaan, dan asalnya adalah mubah, dan yang mengharamkannya tidak memiliki hujah kuat menghadapi pendapat yang membolehkan.

Kedua: adapun perayaan untuk yang kembali dari haji dan membuatkan makanan untuknya: yang nampak – juga – boleh, bahkan seandainya yang datang dari haji membuat makanan untuk dirinya dan mengundang orang untuk menghadirinya maka itu boleh: maka bagaimana tidak dikatakan boleh jika mereka membuatkan makanan untuknya?!

Dan telah diriwayatkan dengan shahih dalam sunah Nabi bahwa shahabat merayakan kedatangan musafir, baik itu safar dari haji, umrah, berdagang atau yang lainnya.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما قَالَ : لَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مَكَّةَ – أي : في فتحها - اسْتَقْبَلَتْهُ أُغَيْلِمَةُ بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، فَحَمَلَ وَاحِداً بَيْنَ يَدَيْهِ وَآخَرَ خَلْفَهُ‏ .
رواه البخاري ( 1704 ) في كتاب العمرة , وبوَّب عليه : باب استقبال الحاج القادمين ، والثلاثة على الدابة .

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: (Tatkala Nabi shallallahu ’alaihi wasallam memasuki Makkah – yakni saat Fathu Makkah – anak-anak Bani Abdul Muththalib menyambutnya, dan beliau menggendong satu didepannya dan satu lagi dibelakangnya) HR Al-Bukhari (1704) dalam Kitabul Umrah, dan beliau mengkhususkan dalam bab: Bab menyambut jamaah haji yang datang, dan memboncengkan tiga orang diatas kendaraan.

وقَالَ ابْنُ الزُّبَيْرِ لِابْنِ جَعْفَرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ : أَتَذْكُرُ إِذْ تَلَقَّيْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا وَأَنْتَ وَابْنُ عَبَّاسٍ ؟ قَالَ : نَعَمْ ، فَحَمَلَنَا وَتَرَكَكَ . رواه البخاري ( 2916 ) .

Ibnu Zubair berkata kepada Ibnu Ja’far radhiyallahu anhum: (apakah kamu ingat ketika kita menyambut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saya, kamu dan Ibnu Abbas? Dia menjawab: ya, beliau menggendongku dan meninggalkanmu). HR Al-Bukhari (2916).


وعن عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ تُلُقِّيَ بِنَا .
قَالَ : فَتُلُقِّيَ بِي وَبِالْحَسَنِ أَوْ بِالْحُسَيْنِ . قَالَ : فَحَمَلَ أَحَدَنَا بَيْنَ يَدَيْهِ وَالْآخَرَ خَلْفَهُ حَتَّى دَخَلْنَا الْمَدِينَةَ . رواه مسلم ( 2428 ) .

Dan dari Abdullah bin Ja’far berkata: Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam datang dari safar disambut oleh kami. Dia berkata: beliau disambut olehku dan Hasan atau Husain. Dia berkata: lalu beliau menggendong salah satu dari kami didepan dan yang lain dibelakang sampai memasuki Madinah. HR Muslim (2428).

Imam Nawawi rahimahullah berkata:

Disunahkan An-Naqi’ah, yaitu makanan yang dibuat untuk menyambut kedatangan musafir, dan ditujukan kepada makanan yang dibuat oleh musafir yang datang, atau yang dibuat orang lain untuknya,….. termasuk yang dijadikan dalil dalam hal itu: hadits Jabir radhiyallahu anhu: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika sampai di Madinah dari safar beliau menyembelih unta atau sapi” HR Al-Bukhari.

(Al-Majmu’: 4/400).

Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:

Ada phenomena yang tersebar di pedesaan khususnya setelah kembalinya para haji dari Makkah.

Syeikh: Tahun ini?

Penanya: kira-kira setiap tahun, mereka membuat walimah yang dinamakan “sembelihan untuk para haji” atau “kegembiraa untuk para haji” atau “keselamatan para haji”, dan terkadang dagingnya dari kurban, atau daging dari sembelihan baru, dan diiringi semacam hal yang mubadzir, maka apa pendapat anda dari sisi syar’ie, dan dari sisi social?

Syeikh menjawab:

Ini tidak mengapa, tidak mengapa memuliakan para haji ketika mereka kembali, karena ini tidak menunjukkan perayaan bagi mereka, dan mendorong mereka untuk melaksanakan haji, tetapi hal mubadzir yang kamu isyaratkan dan israf itu yang dilarang, karena israf dilarang, baik itu dalam kesempatan seperti ini atau yang lainnya, sebagaimana firman Allah Ta’alaa (surat Al-An’am:141) dan (surat Al-Isra: 27), tetapi jika walimah sesuai dengan jumlah hadirin atau lebih sedikit: maka ini tidak mengapa dari sisi syar’ie, dan dari sisi sosial, dan ini barangkali terjadi di desa-desa, adapun di perkoataan maka hal itu telah punah, dan kami lihat kebanyakan orang pulang dari haji dan tidak diadakan walimah untuk mereka, tapi di desa kecil barangkali ini ada, dan tidak mengapa, penduduk pedesaan memiliki sifat mulia, dan setiap orang tidak ingin mengacuhkan orang lain.

(Perjumpaan Terbuka (154/ pertanyaan no: 12).

Wallahu A’lam bishowab

(islam-qa)





latestnews

View Full Version