Kita meyakini bahwa shalat merupakan tiang utama bangunan Islam dan rukunnya yang kedua sesudah dua kalimat syahadat. Allah telah mewajibkannya bagi hamba-hamba-Nya lima kali dalam sehari semalam. Siapa yang melaksanakan dengan semestinya, ia akan mendapat nur (cahaya), keselamatan, dan petunjuk pada hari kiamat. Sebaliknya, siapa yang sengaja meninggalkannya karena menentang kewajibannya, sungguh ia telah kafir. Sedangkan yang meninggalkannya karena menganggapnya remeh, maka vonis kafir terhadapnya merupakan ranah ijtihad.
Perintah mendirikan shalat dalam Al-Qur’an sangat banyak. Bahkan menjadi perkara yang sudah sangat maklum dalam dien berdasarkan banyaknya dalil-dalil yang menyebutkannya.
Allah Ta’ala berfirman,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43)
قُلْ لِعِبَادِيَ الَّذِينَ آَمَنُوا يُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خِلَالٌ
“Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: "Hendaklah mereka mendirikan shalat, menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi atau pun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan.” (QS. Ibrahim: 31)
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78)
وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.” (QS. Al-Ahzab: 33)
Allah memerintahkan untuk menjaga shalat dalam firman-Nya,
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
“Peliharalah segala shalat (mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 238)
Allah juga menetapkan jaminan ishmah (keselamatan) dan puncak selesainya perang. Allah Ta’ala berfirman,
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Jika mereka bertobat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Taubah: 5)
Allah juga menjadikan shalat sebagai tanda ukhuwah (persaudaraan) dalam agama. Allah Ta’ala berfirman,
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“Jika mereka bertobat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. Al-Taubah: 11)
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjelaskan bahwa shalat adalah salah satu pilar utama bangunan Islam. Beliau bersabda,
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ
“Islam dibangun di atas lima pilar: Syahadat bahwa tidak ada tuhan (yang hak) kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, . . . ” (Muttafaq ‘alaih)
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga menjelaskan bahwa meninggalkan shalat menyeret kepada kekufuran. Beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ
“Sesungguhnya pembatas antara seseorang dengan kekufuran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim dari Jabir)
Maknanya, yang menghalanginya dari menjadi kafir adalah selama dia tidak meninggalkan shalat. Maka apabila ia meninggalkannya, tidak ada pembatas antara dia dan kesyirikan, bahkan ia telah masuk ke dalamnya. (Keterangan tambahan dari Syarah Muslim li al-Nawawi)
“Perjanjian (yang membedakan) antara kami dan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa yang sengaja meninggalkannya maka ia telah menjadi kafir.” (HR. Ahmad dan Ahlussunan)
Maka apabila ia meninggalkannya (shalat), tidak ada pembatas antara dia dan kesyirikan, bahkan ia telah masuk ke dalamnya. (Keterangan tambahan dari Syarah Muslim li al-Nawawi)
Dari Abdillah bin Syaqiq al-‘Uqaili bebkata, “Para sahabat Nabi Muhammad tidak memandang satu amal yang meninggalkannya adalah kekafiran selain shalat.” (HR. al-Tirmidzi dan Hakim)
Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diperintahkan untuk memerangi (suatu kaum) sehingga mereka menegakkan shalat. Beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan (yang hak) kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka melaksanakan semua itu, maka darah dan harta mereka terlindungi dariku kecuali hak Islam, sedangkan hisab mereka hanya kepada Allah.” (muttafaq ‘alaih)
Orang yang meninggalkan shalat kelak pada hari kiamat akan dihimpun bersama pentolan-pentolan orang kafir, yaitu Qarun, Fir’aun, Hamman, dan Ubay bin Khalaf.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga menjelaskan bahwa orang yang meninggalkan shalat kelak pada hari kiamat akan dihimpun bersama pentolan-pentolan orang kafir. Dari Abdullah bin Amr bin al-‘Ash, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa pada suatu hari beliau pernah membicarakan tentang shalat. Lalu beliau bersabda, “Siapa yang menjaganya, ia akan memperoleh cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Dan siapa yang tidak menjaganya, ia tidak akan punya cahaya, petunjuk, dan tidak selamat. Dan kelak pada hari kiamat ia akan bersama Qarun, Fir’aun, Hamman, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad, Thabrani, dan Ibnu Hibban)
Tulisan Terkait:
1. Bersuci Adalah Separoh Iman & Syarat Sahnya Shalat
3. Saat Hujan, Wajibkah Shalat Berjamaah di Masjid?