Oleh: Badrul Tamam
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.
Ada seorang wanita sudah hidup berkeluarga. Ia sudah memiliki dua orang anak, dan sekarang menginginkan punya anak lagi. Keinginannya tersebut mendapatkan dukungan dari suaminya. Hanya saja ibunya menentang keras keinginannya tersebut. Bagaimana sikap yang harus diambil suami-istri tersebut, apakah mereka harus mentaati perintah orang tuanya?
Sesungguhnya syariat Islam sangat menganjurkan untuk memperbanyak keturunan dan selalu memotifasinya, karena semakin banyaknya keturunan akan meningkatkan izzah (kemuliaan) dan kekuatan umat. Terlebih, nanti di akhirat, Nabi kita Shallallahu 'Alaihi Wasallam akan berbangga dengan banyak umat beliau.
Diriwayatkan Imam Abu Dawud (2050) dari ma'qil bin Yasar Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Nikahilah wanita-wanita yang penyayang dan subur, karena aku akan berbangga dengan banyaknya jumlah kalian –pada hari kiamat- di hadapan umat lain." (Dishahihkan oleh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil no. 1784)
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata: "Yang selayaknya dilakukan kaum muslimin, mereka berusaha memperbanyak keturunan semampu mereka. Karena hal itu yang diperintahkan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dalam sabdanya,
تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Nikahilah wanita-wanita yang penyayang dan subur, karena aku akan berbangga dengan banyaknya jumlah kalian –pada hari kiamat- di hadapan umat lain." Karena meningkatkan jumlah anak berarti meningkatkan jumlah umat, sedangkan besarnya jumlah umat termasuk bagian dari izzahnya sebagaimana firman Allah Ta'ala saat memberikan karunia kepada Bani Israil:
وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيرًا
"Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar." (QS. Al-Isra': 6)
Nabi Syu'aib 'Alaihi Aalam berkata kepada kaumnya,
وَاذْكُرُوا إِذْ كُنْتُمْ قَلِيلًا فَكَثَّرَكُمْ
"Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu." (QS. Al-A'raf: 86)
Tak seorangpun mengingkari bahwa banyaknya jumlah umat menjadi sebab kemuliaan dan kuatnya mereka. Hal ini berbalik dengan pandangan orang-orang yang memiliki cara pandang picik yang mereka menyangka bahwa banyaknya jumlah umat menjadi sebab kemiskinan dan kelaparan mereka." Selesai nukilan dari Fatawa Islamiyah: 3/190.
Kemudian, seorang anak tidak wajib mentaati kedua orang tuanya yang melarangnya untuk memiliki anak lagi. Hal ini didasarkan pada dua alasan: Pertama, perintahnya bertentangan dengan perintah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam.
Kedua, merencanakan untuk memiliki anak merupakan hak bersama antara suami dan istri yang tak seorangpun –selain mereka- berhak untuk ikut campur di dalamnya. Walaupun demikian, bagi istri tersebut untuk tetap berlaku baik dan berbicara yang lembut kepada ibunya. Wallahu Ta'ala a'lam.
[PurWD/voa-islam.com]