Oleh: Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja
Terlalu banyak hadits-hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengharamkan menjadikan kuburan sebagai masjid. Akan tetapi hal ini ditentang oleh Habib Munzir. Dan dalam penentangannya itu Habib Munzir berdalil dengan beberapa hadits dan perkataan para ulama.
Akan tetapi sungguh sangat mengejutkan tatkala saya cek langsung perkataan para ulama tersebut ternyata bertentangan dengan apa yang dipahami oleh sang Habib. Ternyata… sang Habib telah melakukan tipu muslihat.
Habib Munzir berkata :
“Berkata Guru dari Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu Imam Syafii rahimahullah : Makruh memuliakan seseorang hingga menjadikan makamnya sebagai masjid (*Imam Syafii tidak mengharamkan memuliakan seseorang hingga membangun kuburnya menjadi masjid, namun beliau mengatakan makruh), karena ditakutkan fitnah atas orang itu atau atas orang lain, dan hal yang tidak diperbolehkan adalah membangun masjid di atas makam setelah jenazah dikuburkan, Namun bila membangun masjid lalu membuat di dekatnya makam untuk pewakafnya maka tak ada larangannya”. Demikian ucapan Imam Syafii (Faidhul Qodiir juz 5 hal. 274)”
Demikianlah perkataan Habib Munzir dalam kitabnya Meniti Kesempurnaan Iman hal 30)
Saya akan menunjukkan kepada para pembaca sekalian tentang tipu muslihat yang telah dilakukan oleh sang Habib, dengan menukil langsung teks yang sesungguhnya dari kitab Faidhul Qodiir Syarh al-Jaami’ As-Shogiir yang dikarang oleh Al-Munaawi rahimahullah.
Tatkala menjelaskan hadits Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam,
لَعَنَ اللهُ زَائِرَاتِ الْقُبُوْرِ وَالْمُتَّخِذِيْنَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ
“Allah melaknat para wanita penziarah kuburan dan (melaknat) orang-orang yang menjadikan di atas kuburan masjid-masjid dan penerangan”
Al-Munaawi berkata :
(Sabda Nabi) : وَالْمُتَّخِذِيْنَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِد “(Allah melaknat orang-orang yang menjadikan masjid-masjid di atas kuburan) karena padanya ada bentuk berlebih-lebihan dalam ta’dziim (pengagungan). Ibnul Qoyyim berkata, “Dan hadits ini dan hadits-hadits yang semisalnya adalah bentuk penjagaan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam terhadap tauhid agar tidak diikuti oleh kesyirikan dan agar kesyirikan tidak menutup tauhid, dan untuk memurnikan tauhid dan sebagai bentuk kemarahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena Robnya disamakan dengan selainNya. As-Syafii berkata, “Aku benci diagungkannya seorang makhluk hingga kuburannya akhirnya dijadikan masjid, khawatir fitnah kepadanya dan kepada masyarakat”.
Dikatakan bahwasanya yang dicela adalah jika menjadikan mesjid di atas kuburan setelah proses pemakaman, adapun jika ia membangun mesjid kemudian menjadikan di sampingnya kuburan untuk dikuburkan di situ pewaqif masjid atau orang yang lain, maka tidak mengapa.
Zainuddin Al-’Irooqi berkata, “Yang dzohir bahwasanya tidak ada perbedaan antara jika dia membangun masjid dengan niat untuk dikuburkan di sebagian masjid maka termasuk dalam laknat. Bahkan hukumnya haram jika dikubur di masjid. Jika ia mempersyaratkan (tatkala memberi wakaf) agar dikubur di masjid maka persyaratan tersebut tidak sah karena bertentangan dengan konsekuensi wakaf masjidnya”. (Faidhul Qodiir Syarh Al-Jaami’ As-Shogiir 5/274)
Demikianlah teks secara lengkap dari kitab Faidhul Qodiir. Para pembaca yang budiman perhatikanlah teks diatas, ternyata :
Al-Munaawi menukil perkataan Ibnul Qoyyim, yang Ibnul Qoyyim sedang menukil perkataan Imam As-Syafii (perkataan Ibnul Qoyyim ini bisa dilihat di kitab beliau Ighootsah Al-Lahfaan, tahqiq Al-Faqii 1/189), lalu Al-Munawi menyampaikan suatu pendapat lantas kemudian Al-Munawi menukil perkataan Al-’Irooqi yang membantah pendapat tersebut.
Dari sini tampak tipu muslihat Habib Munzir dari beberapa sisi:
Pertama :
Habib Munzir berdusta atas nama Imam As-Syafii dengan menambah perkataan yang bukan perkataan Imam As-Syafii, yaitu perkataan ((dan hal yang tidak diperbolehkan adalah membangun masjid di atas makam setelah jenazah dikuburkan, Namun bila membangun masjid lalu membuat di dekatnya makam untuk pewakafnya maka tak ada larangannya)), yang ini jelas adalah bukan perkataan Imam Syafii, akan tetapi sebuah pendapat yang dinukil oleh Al-Munawi.
Perkataan Imam As-Syafii ini sangatlah masyhuur, perkataan ini telah dinukil oleh Abu Ishaaq Asy-Syiirooziy (wafat 476 H) dalam kitabnya Al-Muhadzdzab fi Fiqhi Al-Imaam Asy-Syaafii, beliau rahimahullah berkata :
“Dan dibenci dibangunnya masjid di atas kuburan, karena hadits yang diriwayatkan oleh Abu Martsad Al-Gonawi bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat ke arah kuburan dan berkata, “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai berhala (sesembahan), karena sesungguhnya bani Israil telah binasa karena mereka menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”. As-Syafii berkata, “Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan masjid, khawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya” (Al-Muhadzdzab 1/456, dengan tahqiq : DR Muhammad Az-Zuhaili)
Perkataan As-Syiirooziy dan perkataan Imam As-Syaafii ini juga dinukil oleh An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab (5/288, tahqiq Muhammad Najiib Al-Muthi’iy). Kemudian An-Nawawi berkata :
“Dan telah sepakat nash-nash dari As-Syafii dan juga para ashaab (para ulama madzhab syafiiyah) akan dibencinya membangun masjid di atas kuburan, sama saja apakah sang mayat masyhur dengan kesholehan atau selainnya karena keumuman hadits-hadits (yang melarang-pen). Ay-Syafii dan para ashaab berkata, “Dan dibenci sholat ke arah kuburan, sama saja apakah sang mayat orang sholeh ataukah tidak”. Al-Haafizh Abu Muusa berkata, “Telah berkata Al-Imaam Abul Hasan Az-Za’farooni rahimahullah : Dan tidak boleh sholat ke arah kuburannya, tidak boleh sholat di sisinya dalam rangka mencari barokah atau dalam rangka mengagungkannya, karena hadits-hadits Nabi, wallahu A’lam”.(Demikian perkataan An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 5/289)
Dan perkataan Imam As-Syaafii yang dinukil oleh Asy-Syiiroozi, An-Nawawi dan Al-Munaawi sesuai dengan penjelasan Imam As-Syafii dalam kitab beliau Al-Umm, dimana beliau tidak suka jika kuburan dibangun lebih tinggi dari satu jengkal, beliau berkata :
“Aku suka jika kuburan tidak ditambah dengan pasir dari selain (galian) kuburan itu sendiri. Dan tidak mengapa jika ditambah pasir dari selain (galian) kuburan jika ditambah tanah dari yang lain akan sangat tinggi. Akan tetapi aku suka jika kuburan dinaikan di atas tanah seukuran sejengkal atau yang semisalnya. Dan aku suka jika kuburan tidak dibangun dan tidak dikapur (disemen-pen) karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan, dan kematian bukanlah tempat salah satu dari keduanya (hiasan dan kesombongan), dan aku tidak melihat kuburan kaum muhajirin dan kaum anshoor dikapuri” (Al-Umm 2/631, tahqiq DR Rif’at Fauzi Abdul Muththolib, Daar Al-Wafaa’)
Kedua :
Habib Munzir tidak amanah dalam penerjemahan, kata qiila (قِيْلَ) yang artinya “dikatakan” tidak diterjemahkan oleh Habib Munzir.
Terjemahan Habib Munzir sebagai berikut : “Berkata Guru dari Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu Imam Syafii rahimahullah : Makruh memuliakan seseorang hingga menjadikan makamnya sebagai masjid (*Imam Syafii tidak mengharamkan memuliakan seseorang hingga membangun kuburnya menjadi masjid, namun beliau mengatakan makruh), karena ditakutkan fitnah atas orang itu atau atas orang lain, dan hal yang tidak diperbolehkan adalah membangun masjid di atas makam setelah jenazah dikuburkan. Namun bila membangun masjid lalu membuat di dekatnya makam untuk pewakafnya maka tak ada larangannya”. Demikian ucapan Imam Syafii (Faidhul Qodiir juz 5 hal. 274)”
Para pembaca yang budiman perhatikan terjemahan Habib Munzir, seharusnya terjemahan yang benar adalah : “…atau atas orang lain. Dikatakan : dan hal yang tidak…”
Ini jelas sangat merubah makna, karena fungsi dari kalimat qiila (dikatakan) ada dua:
Ketiga :
Habib Munzir tidak menukil perkataan Al-Munaawi dalam Faidhul Qodiir secara sempurna. Padahal setelah nukilan yang didustakan kepada Imam Syafii tersebut, setelah itu Al-Munawi menukil dari Al-’Irooqi untuk membantah pendapat tersebut. Para pembaca yang budiman perhatikanlah kembali teks perkataan Al-Munawi berikut ini:
Terjemahannya: “Dikatakan bahwasanya yang dicela adalah jika menjadikan masjid di atas kuburan setelah proses pemakaman, adapun jika ia membangun masjid kemudian menjadikan di sampingnya kuburan untuk dikuburkan di situ pewaqif masjid atau orang yang lain, maka tidak mengapa.
Zainuddin Al-’Irooqi berkata, “Yang dzohir bahwasanya tidak ada perbedaan antara jika dia membangun mesjid dengan niat untuk dikuburkan di sebagian masjid maka termasuk dalam laknat. Bahkan hukumnya haram jika dikubur di masjid. Jika ia mempersyaratkan (tatkala memberi wakaf) untuk dikubur di masjid maka persyaratan tersebut tidak sah karena bertentangan dengan konsekuensi wakaf masjidnya”. (Faidul Qodiir Syarh Al-Jaami’ As-Shogiir 5/274)
Maka sungguh saya bertanya kepada Habib Munzir yang mulia…”Kenapa Anda begitu tega dan begitu berani memanipulasi perkataan para ulama…??”
Apakah anda tidak takut dimintai pertanggung jawaban oleh Allah di hari akhirat kelak…???!!! Wallahul must’aaan.
Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 24-10-1432 H / 22 September 2011 M. [PurWD/voa-islam.com/firanda.com]