Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah, keluarga dan para sahabatnya.
Memberi hadiah disyariatkan dalam Islam. Khususnya diberikan kepada sesama muslim, terlebih kepada orang yang memiliki hubungan dekat. Tujuannya untuk menjaga hubungan baik tersebut dan menumbuhkan kecintaan dalam hati. Karena hadiah merupakan sarana besar untuk melunakkan hati.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda:
تَهَادَوْا تَحَابُّوا
"Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai." (HR. Al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad dan Abu Ya'la dengan sanad hasan)
Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya, dari hadits Anas bin Malik, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, kalian tidak bisa masuk surga sehingga beriman, dan kalian tidak bisa beriman sehingga kalian saling mencintai."
Hanya saja terkadang, hadiah yang diberikan adalah sesuatu bisa mendatangkan manfaat bagi orang yang diberi dan bisa juga sesuatu yang mendatangkan kemudharatan. Atau hadiah itu sesuatu yang bisa digunakan untuk ketaatan dan bisa digunakan untuk kemaksiatan.
Jika hadiah berupa sesuatu yang diharamkan, maka memberikan kepada selainnya juga terlarang. Seperti keris pusaka yang dikeramatkan karena diyakini memiliki tuah. Setiap muslim diharamkan meyakini pusaka yang demikian, maka ia juga diharamkan menghadiahkannya kepada selainnya.
Namun sebaliknya jika hadiah tersebut biasanya memberikan manfaat kepada orang yang memilikinya, maka menghadiahkannya adalah sesuatu yang berpahala. Contohnya baju koko, peci, sajadah, dan semisalnya yang biasa digunakan pemiliknya untuk mendirikan shalat.
Memberikan hadiah kepada orang yang kita yakini akan menggunakannya dalam kebaikan, maka inilah yang dianjurkan dan kita mendapat pahala. Namun jika orang yang kita beri kita yakini akan menggunakan hadiah tersebut dalam kemaksiatan maka kita tidak boleh memberi kepadanya. Seperti teman yang keranjingan nonton film porno, dan kita benar mengenalnya, maka kita tidak boleh memberikan HP yang canggih dan memiliki fasilitas yang lengkap kepadanya. Khawatir ia akan menggunakannya untuk kemaksiatan yang menjadi hobinya.
Pada dasarnya HP bisa digunakan untuk sesuatu yang mubah. Tapi tidak bisa diingkari ia juga bisa digunakan untuk sesuatu yang Allah haramkan. Maka jika kita kenal betul dengan orang yang diberi hadiah dan yakin bahwa orang tersebut akan memasukkan file-file maksiat ke dalamnya, maka kita ikut berdosa. Karena kaidah syar'iyyah mengharamkan memberikan pertolongan untuk sesuatu yang Allah haramkan. Sebagaimana firman Allah Ta'ala:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Maidah: 2)
Sesungguhnya sarana itu memiliki hukum sebagaimana akibat yang ditimbulkannya. Sesuatu yang menyebabkan kepada keharaman, maka sesuatu itu hukumnya menjadi haram, walaupun pada dasarnya ia adalah mubah.
Namun jika kita tidak mengetahui pasti bahwa orang yang kita beri hadiah menggunakannya untuk kemaksiatan, maka saat kita memberinya dan ia gunakan untuk kemaksiatan, kita tidak berdosa. Dosa maksiat tersebut hanya untuk orang yang melakukan kemaksiatan tersebut. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]