View Full Version
Jum'at, 05 Oct 2012

Sunnahkah Melangsungkan Akad Nikah di Masjid?

Oleh: Badrul Tamam

Al-hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnhya.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa akad nikah di masjid disunnahkan. Alasannya, untuk mendapatkan berkah dan lebih diketahui orang banyak. Sementara dalil yang dijadikan sandaran adalah hadits Aisyah Radhiyallahu 'Anha, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ

"Umumkanlah pernikahan ini dan jadikan ia di masjid-masjid serta tabuhlah rebana atasnya." (Lihat: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah: 37/214)

Namun menurut ulama yang lain, bahwa hadits yang diriwayatkan Imam al-Tirmidzi (1089) di atas adalah dhaif. Bahkan Imam al-Tirmidzi sendiri yang mendhaifkannya, juga Ibnu Hajar al-'Asqalani, Syaikh Al-Albani dan selainnya.

Sementara tujuan melangsungkan akad nikah dimasjid untuk mendapatkan berkah memiliki musykilah, karena kalau memang demikian pastinya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam semangat melangsungkan pernikahan-pernikahan beliau di masjid. Dan jika benar itu mendatangkan keberkahan, pastinya beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam sudah menjelaskan dan menganjurkan hal itu kepada para sahabatnya.

Namun demikian, bukan berarti melangsungkan akad nikah di masjid tidak boleh. Pada dasarnya, hal itu mubah-mubah saja. Terlebih pada saat-saat tertentu atau dengan pertimbangan jika di masjid akan lebih menjauhkan dari kemungkaran. Dasar pembolehannya: hadits dalam Shahihain, seorang wanita yang menghibahkan dirinya kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Kemudian Nabi menikahkannya kepada seorang sahabatnya di masjid. Tapi tak ditemukan bukti lagi bahwa beliau mengulang-ulang hal itu pada akad-akan nikah sahabat yang lain.

Namun, menetapkan masjid sebagai tempat akad nikah atau meyakini pernikahan di masjid memiliki keutamaan khusus dibandingkan tempat lainnya, maka itu termasuk perkara yang tak sesuai sunnah yang wajib diperingatkan.

Terlebih lagi jika di tengah-tengah pelaksanaan akad nikah terjadi ikhtilath (campur aduk) antara laki-laki dan perempuan, banyak hadirin yang melanggar syariat -seperti menyingkap aurat, berdandan ala jahiliyah, bertabararruj, dan semisalnya-, tidak menjaga adab-adab masjid, atau terdapat iringan musik dan nyanyian; maka melangsungkan akad nikah di situ lebih diharamkan daripada di luarnya, karena  di dalamnya terdapat pelanggaran terhadap kemuliaan masjid.

Fatwa Lajnah Daimah

Pertanyaan: Apakah membiasakan pelaksanaan akad nikah di masjid termasuk bagian dari sunnah yang dianjurkan ataukah termasuk dari bagian bid'ah?

Jawaban: "Perkara dalam melangsungkan akad nikah di masjid dan tempat selainnya dalam tinjauan syar'i adalah luas. Tidak ada dalil satupun yang pasti –yang kami ketahui- untuk melangsungkannya di masjid secara khusus sebagai sunnah. Maka mengharuskannya pelaksanaannya di masjid adalah bid'ah. (Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Abdul Razzaq 'Afifi, Syaikh Abdullah bin Ghadiyan/ Fatawa Lajnah daimah: 18/110-111)

Dalam jawaban mereka yang lain:

"Melangsungkan akad nikah di masjid bukan termasuk sunnah. Melanggengkan pelaksanaan akad nikah di dalam masjid dan meyakininya sebagai perkara sunnah adalah termasuk bagian dari bid'ah. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda: "Siapa yang membuat hal baru dalam urusan kami ini yang bukan daripadanya maka ia tertolak."

Dan jika yang menghadiri akad nikah itu adalah para wanita mutabarrijat (berdandan seronok) dan anak-anak yang membuat gaduh di masjid: dilarang melangsungkan akad nikah tersebut di dalam masjid, karena terdapar kerusakan dalam masalah itu." (Fatawa Lajnah Daimah: 18/111-112)

. . . jika yang menghadiri akad nikah itu adalah para wanita mutabarrijat (berdandan seronok) dan anak-anak yang membuat gaduh di masjid: dilarang melangsungkan akad nikah tersebut di dalam masjid, . .

Fatawa Syaikh Utsaimin

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata: Aku tidak mengetahui (menemukan) dasar dan tidak pula dalil dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tentang anjuran akad nikah di masjid. Tetapi jika kebetulan ada seorang suami dan wali ada di masjid lalu dilangsungkan akad maka tidak apa-apa. Karena masalah ini bukan bagian dari jenis jual beli. Sebagaimana diketahui, jual beli di masjid adalah haram. Tetapi akad nikah bukan termasuk bagian dari jual beli. Maka jika dilaksanakan akad nikah di masjid, maka itu tidak apa-apa. Adapun menganjurkannya dengan mengatakan; "Keluarlah dari rumah menuju masjid", atau membuat kesepakatan di masjid untuk pelaksanaan akad nikah maka ini membutuhkan dalil, dan aku tidak mengetahui satu dalilpun." (Liqa' al-Bab al-Maftuh: no. 12)

Penutup

Melaksanakan akad nikah di masjid tidaklah termasuk sesuatu yang disunnahkan dan dianjurkan. Akad nikah di sana tidaklah memiliki keistimewaan lebih dibandingkan tempat selainnya. Apalagi, jika dalam acara pelaksanaannya diselingi dengan maksiat dan tidak mengindahkan adab-adab masjid, maka lebih baik tidak dilangsungkan di sana. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version