Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam- keluarga dan para sahabatnya.
Suami memiliki kewajiban nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Ia juga berkewajiban menafkahi orang tuanya jika keduanya miskin; tidak punya harta dan pekerjaan yang mencukupi kebutuhannya.
Ibnul Mundzir berkata: "Para ulama sepakat, menafkahi kedua orang tua yang miskin yang tidak punya pekerjaan dan tidak punya harta merupakan kewajiban yang ada dalam harta anak, baik kedua orang tua itu muslim atau kafir, baik anak itu laki-laki atau perempuan."
Beliau mendasarkannya kepada firman Allah Ta'ala,
وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا
"Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik." (QS. Luqman: 15) di antaranya melalui nafkah dan pemberian yang membuat mereka senang.
Jika ia mampu menafkahi semuanya secara keseluruhan maka ia wajib melakukannya. Jika tidak mampu –karena hartanya sedikit atau penghasilannya tidak mencukupi- maka ia wajib mendahulukan nafkah istri dan anak-anaknya atas selain mereka.
Memang benar tidak ditemukan keterangan dalam Al-Qur'an agar mendahulukan istri atas lainnya dalam urusan nafkah. Namun, kita temukan dalam Sunnah Nabawiyah petunjuknya.
Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'Anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Mulailah bershadaqah dengannya untuk dirimu sendiri. Jika masih ada sisanya, maka untuk keluargamu. Jika masih ada sisanya, maka untuk kerabatmu. Dan jika masih ada sisanya, maka untuk orang-orang di sekitarmu.” (HR. Muslim)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالصَّدَقَةِ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ عِنْدِي دِينَارٌ فَقَالَ تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى نَفْسِكَ قَالَ عِنْدِي آخَرُ قَالَ تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى وَلَدِكَ قَالَ عِنْدِي آخَرُ قَالَ تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى زَوْجَتِكَ أَوْ قَالَ زَوْجِكَ قَالَ عِنْدِي آخَرُ قَالَ تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى خَادِمِكَ قَالَ عِنْدِي آخَرُ قَالَ أَنْتَ أَبْصَرُ
“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan bersedekah. Lalu ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku punya dinar.” Beliau bersabda, “Sedekahkanlah untuk dirimu.” Ia berkata, “Aku masih punya yang lain.” Beliau bersabda, “Sedekahkanlah untuk istrimu.” Ia berkata, “Aku masih punya yang lain.” Beliau bersabda, “Sedekahkanlah untuk orang tuamu.” Ia berkata, “Aku masih punya yang lain.” Beliau bersabda, “Sedekahkanlah untuk pembantumu.” Ia berkata, “Aku masih punya yang lain.” Beliau bersabda, “Kamu lebih tahu”.” (HR. Abu Dawud dan Al-Nasai, ini lafadz Abu Dawud. Dihassankan Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 895)
Al-Muhallab berkata, “Nafkah kepada keluarga adalah wajib berdasarkan ijma’. Sesungguhnya Syari’ (Allah) menyebutnya sedekah karena takut mereka menduga bahwa menunaikan kewajiban ini tidak ada pahala di dalamnya. Padahal mereka telah tahu, ada pahala dalam sedekah. Lalu Allah memberitahu mereka bahwa nafkah itu menjadi sedekah mereka sehingga mereka tidak mengeluarkannya kepada selain keluarganya kecuali setelah mencukupkan kebutuhan mereka. Ini sebagai dorongan untuk mereka agar memberikan sedekah yang wajib sebelum sedekah sunnah.” (Dinukil dari Fathul Baari: 9/623)
Al-Khathabi berkata, “Urutan ini, apabila kamu perhatikan niscaya kamu tahu bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mendahulukan yang utama, lalu baru yang paling lebih dekat (hubungannya).” Kemudian beliau memberikan urutannya: diri sendiri, anak, istri, orang tua, pembantu, lalu orang lain. (Aunul Ma’bud: 5/76)
Imam Nawawi berkata: apabila ada beberapa orang yang sangat membutuhkan uluran tangan dari orang yang wajib dinafkahi oleh seseorang, maka ia lihat; jika cukup hartanya atau penghasilannya untuk menafkahi mereka semua maka ia wajib menafkahi mereka semuanya yang dekat maupun yang jauh. Jika tidak tersisa setelah kebutuhan pribadinya kecuali untuk satu orang, ia utamakan nafkah istrinya atas kerabat-kerabatnya. . . karena kewajiban menafkahinya lebih ditekankan. Sebab, menafkahi istri terus berlaku baginya sepanjang masa dan dalam kondisi pailit.” (Raudhah al-Thalibin: 9/93)
Al-Mardawi dalam al-inshaf (9/392), menyebutkan pendapat yang shahih dari madhab Hambali kewajiban menafkahi kedua orang tua apabila masih ada kelebihan untuk dirinya dan istrinya.
Al-Syaukani berkata: Sesungguhnya telah tegak ijma’ atas wajibnya menafkahi istri, lalu apabila masih ada sisa maka diberikan kepada kerabat dekatnya.” (Nailul Authar: 6/381)
Ringkasnya, tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama untuk mendahulukan istri dalam nafkah atas orang tua. Maka bagi seorang suami (kepala keluarga) agar mencukupkan nafkah kepada istri dan anak-anaknya dengan baik. Jika masih ada kelebihan, maka wajib atasnya untuk memberikan nafkah untuk kedua orang tuanya. Wallahu Ta’ala A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Tulisan Terkait:
1. Memberikan Zakat Kepada Orang Tua
2. Syarat Seorang Anak Wajib Menafkahi Orang Tuanya
3. Menyebut-nyebut Pemberian Membatalkan Sedekah