View Full Version
Jum'at, 29 Aug 2014

Hukum Tukang Cukur Memotongkan Jenggot Pelanggannya?

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Problem yang sering dihadapi tukang cukur yang sudah mengenal sunnah, pelanggan minta dicukur jenggotnya. Padahal dirinya tahu perintah memanjangkan jenggot dan larangan mencukurnya. Jika menolak, sebagian pelanggan akan pergi dan tidak mau cukur kepadanya. Bagaimana hukum mencukur jenggot orang lain?

Perlu diketahui dari urusan syar’i bahwa memanjangkan jenggot dan tidak mencukurnya adalah bagian dari sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Beliau memelihara jenggot dan menjaganya. Beliau terkadang mencuci jenggot beliau dengan air dan menyisirnya. Para sahabat mengikuti sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam ini.

Di antara hadits yang menunjukkan perintah ini adalah hadits dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhu, Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

Selisihilah kaum musyrikin, peliharalah jenggot dan potonglah kumis.” (HR. Muttafaq ‘alaih)

جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ

Cukurlah kumis, peliharalah jenggot, dan selisihilah orang-orang Majusi.” (HR. Muslim)

Dari Aisyah Radhiyallahu 'Anha menyampaikan,Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda tentang sepuluh dari perkara fitrah, -disebutkan di dalamnya- mencukur kumis dan memanjangkan jenggot.” (HR. Muslim)

Sebagian ulama membawa hadits-hadits di atas kepada makna wajib. Karenanya, mencukur jenggot adalah haram. Sebagian ulama lain memahaminya bukan wajib, tapi sunnah. Sehingga memanjangkan jenggot adalah sunnah, siapa mengerjakannya akan mendapat pahala dan siapa yang meninggalkannya tidak berdosa.

Dalil yang dipakai ulama yang mengharamkan mencukur (habis) jenggot adalah hadits-hadits yang memerintahkan memanjangkan jenggot untuk menyelisihi Majusi dan musyrikin.

Sementara ulama yang menilai mencukur jenggot tidak haram karena mengategorikannya sebagai bagian dari perkara ‘adaat (kebiasaan harian) seperti makan, minum, memakai baju, duduk, dan bergerak. Semua ini dibawa kepada makna sunnah karena adanya keterangan dari hadits di atas. Contoh dalam hal ini perintah untuk mewarnai uban (selain warna hitam) dan shalat dengan memakai sandal.

Intinya: ada perbedaan pendapat di antara para fuqoha’ tentang boleh atau tidaknya mencukur jenggot. Menyikapi ini, keluar dari khilaf (perselisihan) lebih diutamakan. Namun siapa yang diuji dengan perkara khilaf dan memiliki udzur untuk keluar dari khilaf, maka ia boleh mengambil yang membolehkan. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

 

* Kirimkan artikel dakwah terbaik Anda ke [email protected]
* Konsultasi Syariah: [email protected] atau 087781227881 (WA/SMS)


latestnews

View Full Version