Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Dibolehkan membunuh tikus karena termasuk hewan perusak yang merugikan. Ini juga berlaku pada hewan yang memiliki sifat perusak yang sama.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'Anha, bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
خَمْسُ فَوَاسِق يُقْتَلْنَ فِي الْحِل وَالْحَرَمِ : الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الأْبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا
“Lima binatang jahat yang boleh dibunuh, baik di tanah halal atau tanah haram: ular, burung gagak, tikus, anjing hitam, dan burung buas. (HR. Muslim)
Dalam riwayat lain disebutkan, “lima binatang jahat yang boleh dibunuh di tanah haram: tikus, kalajengking, burung buas, gagak, dan anjing hitam. (HR. Bukhari & Muslim)
Imam Nawawi menyebutkan adanya ijma’ atas perkara ini. maka diolehkan membunuh tikus baik dengan dipukul, ditembak, dan cara lainnya yang menjadikannya cepat mati.
Tidak dibolehkan membunuh tikus dengan cara yang dilarang, seperti membakarnya, diikat dan dijemur serta bentuk penyiksaan lainnya untuk membunuhnya pelan-pelan. Semua ini tidak dibolehkan karena menafikan cara ihsan dalam membunuh.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
إنَّ الله كَتَبَ الإحسّانَ على كُلِّ شيءٍ، فإذَا قَتَلْتُم فَأَحْسِنُوا القِتْلَة ، وإذا ذَبَحْتُم فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ ، وليُحِدَّ أحدُكُمْ شَفْرَتَهُ ، ولْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah telah menetapkan perbuatan baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh maka berlakulah baik dalam hal tersebut. Jika kalian menyembelih berlakulah baik dalam hal itu, hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihan kalian." (HR. Muslim dari Syadad bin Aus)
Walaupun boleh membunuhnya, tapi harus diperhatikan juga caranya. Tidak boleh dengan menyiksanya sehingga mati pelan-pelan, dipotong anggota tubuhnya sebelum mati, dan semisalnya. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]