View Full Version
Senin, 05 Sep 2016

Ini Dalil Seekor Sapi Boleh untuk Qurban 7 Orang

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Hewan qurban harus dari jenis Bahimah Al-An’am (hewan ternak). Yaitu unta, sapi, domba, kambing. Kerbau termasuk dari jenis sapi. (Mausu’ah Fiqhiyah Quwaithiyah 2/2975)

Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (QS. Al Hajj: 34)

Dalam bahasa Arab, (sebagaimana yang disebutkan dalam tafsir Ibnu Katsir), yang dimaksud Bahiimatul Al-An’aam hanya mencakup tiga binatang yaitu unta, sapi, atau kambing. Oleh karena itu, berkurban hanya sah dengan tiga hewan tersebut dan tidak boleh selain itu. Bahkan telah dinukil ijma’ dari mayoritas ulama bahwasanya kurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz 406).

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rahimahullah mengatakan, “Bahkan jika seandainya ada orang yang berkurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut maka kurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berqurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka kurbannya (dengan kuda) itu tidak sah…” (Syarhul Mumti’ III/409).

Urutan keutamannya dari jenis hewan qurban adalah unta, lalu sapi (jika diqurbankan secara sempurna/sendirian, karena harganya lebih mahal dan manfaatnya lebih banyak bagi fuqara’), lalu domba, kemudian kambing.

Dari setiap jenis hewan kurban yang paling utama adalah yang paling mahal harganya dan paling gemuk.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

"Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)

Seseorang boleh berkurban dengan satu ekor unta, sapi, domba, atau kambing hanya untuk dirinya sendiri.

Boleh berserikat maksimal 7 orang dalam seekor unta atau sapi. Sedangkan dari jenis kambing atau domba hanya boleh untuk satu orang saja. Namun ia boleh mengikutkan anggota keluarganya dalam pahalanya.

Dalil bolehnya berserikat (patungan) 7 orang di seekor sapi adalah hadits dari Jabir Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata:

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَشْتَرِكَ فِي الإِبِلِ وَالْبَقَرِ كُلَّ سَبَعَةٍ مِنَّا فِي بَدَنَةٍ

“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kami patungan pada sesekor unta dan sapi. Setiap 7 orang dari kami berserikat dalam satu ekor.” (HR. Muslim)

Sedangkan dalil satu ekor kambing boleh untuk satu orang dan anggota keluarganya adalah hadits dari Abu Ayyub Radhiyallahu 'Anhu, “Ada seseorang di zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam berqurban seekor kambing untuk dirinya dan anggora keluarganya, lalu mereka makan dan membagikannya.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Al-Tirmidzi dan beliau menyahihkannya)

Berkurban dengan seekor kambing itu lebih baik daripada kurban patungan unta atau sapi. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

*Baca: Masih Tersedia 5 Sapi Bali 13 Jutaan di Koperasi Syariah BMT Harum 


latestnews

View Full Version