View Full Version
Jum'at, 21 Oct 2016

Laki-laki Menikah Tanpa Beri Tahu Orang Tuanya, Hukum Nikahnya?

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Seorang laki-laki yang menikah tanpa memberi tahu keluarganya (bapak dan ibunya) tidak mempengaruhi akad nikahnya selama memenuhi rukun dan syarat nikah. Walaupun yang lebih utama dia memberitahu dan minta restu kepada keduanya sebagai bentuk Birrul Walidain dan silaturahim. Kalau meninggalkan hal itu, biasanya, mereka berdua akan marah sekali. Yang lebih dikhwatirkan lagi jika keduanya murka dan mendoakan keburukan terhadap anak, karena tersinggung. Padahal kemurkaan keduanya menyebabkan kemurkaan Allah. Doa kedua orang tua termasuk doa yang tak tertolak.

Menikah tanpa memberitahu kedua orang tua bisa menggangu hubungan antara istri dengan orang tua. Sebagian kasus, merasa tidak diorangkan, orang tua sakit hati sehingga berusaha memisahkannya dari istrinya.

Adapun pernikahan anak perempuan tanpa beri tahu orang tuanya –khususnya bapaknya sebagai walinya- maka pernikahannya tidak sah dan menjadi batal. Pernikahan tanpa adanya (izin) wali pengantin perempuan adalah pernikahan batil. Karena wali menjadi syarat sahnya pernikahan. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,

أيما امرأةٍ نُكِحَتْ بغير إذن وليها فنكاحُها باطلٌ، فنكاحُها باطلٌ، فنكاحُها باطلٌ

Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya maka pernikahannya batil, maka pernikahannya batil, maka pernikahannya batil.” (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, Al-Hakim, dan Ibnu Hibban)

Dalam shahih Ibnu Hibban disebutkan lagi satu riwayat dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'Anha, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

لا نكاحَ إلا بوليٍّ وشاهدَيْ عدلٍ

Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali dan 2 saksi yang adil.” (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, dan selain mereka)

Pernikahan seorang wanita yang tanpa diketahui wali dan dua saksi yang adil maka pernikahan tersebut batil. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version