View Full Version
Sabtu, 25 Nov 2017

Haram Wanita Mencukur Alis Mata untuk Kecantikan

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Allah ciptakan bulu alis mata dengan segudang fungsi dan manfaat. Diantaranya, rambut alis berfungsi untuk melindungi mata dari kotoran atau keringat yang jatuh dari dahi. Kandungan garam dalam keringat bisa membuat mata menjadi perih. Lengkungan rambut alis memungkinkan air atau keringat dari dahi jatuh ke bagian samping wajah dan tidak menghalangi penglihatan. Ekspresi wajah kita juga bisa terlihat dari gerakan alis. Misalnya ketika marah, sedih, heran, terkejut dan lain – lain. Dari sini, keberadaan alis mata itu sangat penting.

Namun tuntutan kecantikan sering menjadikan wanita modern rela mengorbankan alis matanya. Mencukur alis mata -sampai habis atau mencukur sebagiannya- menjadi satu paket perawatan kecantikannya.

Sengaja menghilangkan bulu alis mata untuk kecantikan –dengan dicukur,  dikerik, atau dicabut- adalah haram. Baik mencukurnya itu untuk suaminya atau selainnya; dengan izin suaminya atau tidak. Sebabnya, karena perbuatan tersebut termasuk merubah ciptaan Allah Subahanahu wa Ta'ala danNabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam melaknatnya.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ النَّا مِصَاتِ و الْمُتَنَمِّصَاتِ

Allah melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alis dan perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim, dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu 'Anhu)

Al-Nams –menurut ‘Aisyah- adalah menghilangkan atau menipiskan buli alis secara khusus; bukan bagian wajah lainnya.  

Perbuatan mencukur bulu alis mata ini diharamkan atas orang yang melakukannya dan orang menjadi objeknya.

Imam Al-Thabari rahimahullah berkata:

لا يَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ تَغْيِيْرُ شَيْءٍ مِنْ خَلْقَتِهَا الَّتِي خَلَقَهَا اللهُ عَلَيْهَا بِزِيَادَةِ أَوْ نَقْصِ الْتِمَاسِ الْحَسَنِ لاَ لِلزَّوْجِ وَلاَ لِغَيْرِهِ

“Tidak boleh bagi wanita merubah sesuatu dari bentuk yang telah Allah ciptakan baginya, baik dengan tambahan atau pengurangan dengan tujuan kecantikan, tidak boleh walau untuk suami dan tidak juga untuk selain suami.” (Al-Hafizh Ibnu Hajar, Fathul Bari, 10/377, Syaikh Abdurrahman Al Mubarkafuri, Tuhfah Al Ahwadzi, 8/67)

Sejumlah ulama memasukkan perbuatan mencukur alis ini ke dalam dosa besar. Karena pelakunya diancam dengan laknat. Dan setiap maksiat yang ada ketetapan hukum hududnya di dunia atau ancaman di akhirat dengan laknat atau adzab dan semisalnya termasuk dari dosa-dosa besar. (Al-‘Umdah bi Tamyiz al-Kabair, Imam al-Dzahabi: 203)

Syaikh Al-Albani Rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menegaskan bahwa perempuan-perempuan tersebut dilaknat karena merubah ciptaan Allah, bukan masalah mencukur sedikit atau banyak. Jadi seandainya ada seorang wanita mencukur sedikit saja alisnya, dia pasti akan mendapat laknat. Karena dia telah melakukan perbuatan yang diancam laknat.

Walaupun mencukur alis dan pelakunya diancam dengan laknat dari Allah dan Rasul-Nya, namun kita mendapati tidak sedikit wanita muslimah mengerjakannya. Bahkan, sebagian wanita berhijab besar sampai bercadar juga ikut-ikutan mencukur alisnya; baik sedikit atau banyak. Wal’iyadhu billah (kita berlindung kepada Allah dari perbuatan ini). Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version