Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Penderita Diabetes tidak perlu khawatir terhadap puasanya saat harus menyuntikkan insulin sebelum berbuka. Puasanya tetap sah, karena menyuntikkan insulin bukan termasuk jenis dari makan dan minum yang membatalkan puasa.
Demikian yang penjelasan Syiakh Khalid bin Abdul Mun’im al-Rifa’i yang dilansir di situs Thaariqul Islam yang beralamat www.islamway.net tentang pemakaian insulin lewat suntikan di siang hari Ramadhan.
Dalam fatwa berjudul “Hukmu Isti’mal al-Ansuliin Atsnaa al-Shiyam” itu disebutkan,
فإن حقن الأتسولين وغيرها من الحقن، لا تفطر الصائم، لأنها ليست طعامًا ولا شرابًا، ولا في معناهما
“Bahwa menyuntikkan insulin atau obat lainnya ke tubuh tidak membatalkan puasa. Alasannya, karena itu bukan terkategori makan dan minum. Juga bukan searti dengan makan dan minum.”
Penjelasan itu dinisbatkan kepada pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah dengan mengecualikan suntikan makanan yang megenyangkan ke dalam tubuh.
Ketetapan fatwa ini sesuai keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami al-Duwali yang berada di bawahnya Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang memutuskan bahwa suntikan obat melalui kulit, otot, atau pembuluh darah bukan termasuk pembatal puasa. Ini dikecualikan cairan atau suntikan yang berfungsi sebagai pengganti makanan untuk mengenyangkan maka ia membatalkan puasa.
Dalam penjelasan Syaikh al-Rifa’i itu ditambahkan bahwa pe jelasan ini sesuai ketetapan fatwa Al-Lajnah al-Daimah Lil Ifta (Lembaga Fatwa Arab Saudi). Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]