View Full Version
Selasa, 02 Oct 2018

Syarat Boleh Mengambil yang Haram saat Darurat

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Imbas dari gempa besar besar berskala 7,4 SR yang diikuti tsunami dan tanah bergerak di Palu dan Donggala warga kesulitan mendapatkan makanan dan minuman. Mengatasi masalah ini, pemerintah mengizinkan korban gempa mengambil barang dari minimarket. Informasi awal beredar, pemerintah yang akan membayarkan barang yang diambil warga.

Keputusan yang dipublikasikan media ini seolah menjadi restu untuk menjarah barang-barang minimarket. Bahkan, berita yang viral di media sosial, warga korban gempa menghadang dan merampas barang bantuan yang dibawa relawan.

Setelah penjarahan marak dan beritanya viral, pemerintah melalui kementrian dalam negeri tidak mengakui telah mebebaskan masyarakat korban gempa mengambil barang dari Minimarket.

Bagaimana hukum mencuri minuman dan makanan saat kondisi darurat pasca gempa? Apa syarat dan dan batasannya?

Kondisi Darurat Membolehkan Mengambil yang Haram

Dalam timbangan fiqih Islam, ada kaidah yang sangat masyhur tentang dibolehkannya mengonsumsi atau mengambil barang haram saat kondisi darurat. Yaitu:

الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات

“Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang.”

Kaidah ini memiliki landasan dari Al-Qur'an dan Sunnah shahihah. Di antaranya:

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 173)

Saat seseorang dalam kondisi darurat karena sebab kelaparan dan tidak ada makanan lain kecuali makanan haram. Ia tidak lagi mendapatkan makanan halal dan benar-benar dalam kondisi kelaparan. Saat mengambil dan mengonsumsi makanan tersebut sekadar kebutuhan pokoknya untuk menghilangkan rasa laparnya. Maka mengambil dan mengonsumsi makanan haram dalam kondisi ini tidak dihitung dosa.

Saat kondisi demikian genting yang mengancam keselamatan jiwanya maka ia diperintahkan mengonsumsi makanan haram untuk bertahan hidup. Ia dilarang membiarkan dirinya binasa dan membiarkan dirinya mati. Saat itu ia wajib makan. Bahkan ia berdosa jika tidak makan sehingga meninggal karenanya. Syaikh Al-Sa’di menyebut orang yang demikian,

فيكون قاتلاً لنفسه

“Maka ia telah membunuh dirinya sendiri”.

Syaikh al-Sa’di menutup penjelasan tafsir ayat ini dengan mengatakan,

وفي هذه الآية دليل على القاعدة المشهورة : " الضرورات تبيح المحظورات " ، فكل محظور اضطر إليه الإنسان : فقد أباحه له الملك الرحمن ، فله الحمد والشكر ، أولاً وآخراً ، وظاهراً وباطناً

“Dan dalam ayat ini ada dalil atas kaidah yang terkenal, “Al-Dharuraat Tubiih al-Mahdzuuraat” (Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang). Maka setiap yang dilarang yang sangat dibutuhkan orang maka Allah yg Maha penguasa dan pengasih membolehkan untuk ia konsumsi. Maka pujian dan syukur kepunyaan Allah di awal dan akhir, dzahir dan batin.” (Tafsir Al-Sa’di: 81)

Bolehnya mengambil yang haram saat kondisi darurat harus memenuhi beberapa syarat:

  1. Benar-benar adanya bahaya yang mengancam keselamatan diri.
  2. Tidak ada solusi untuk menghilangkan bahaya itu kecuali dengan mengambil yang haram.
  3. Diyakini bahwa melakukan keharaman itu benar-benar akan menghilangkan bahaya.
  4. Bahaya yang dihilangkan tidak menimbulkan bahaya yang semisalnya atau lebih besar.
  5. Mengambil yang haram sekadar untuk menghilangkan bahaya yang sedang mengancam. Bukan dengan berlebihan kelewat kenyang dan memborongnya ke rumah.

Penutup

Jika kondisi saudara-saudara kita di Palu dan Donggala yang sedang menjadi korban bencana gempa dan tsunami tidak mendapatkan minuman dan makanan kecuali dengan mencuri dan menjarah maka saat demikian itu mereka tidak berdosa. Perlu dicatat bahwa hukum perbuatan mencuri dan menjarah harta orang lain tetap haram. Namun khusus bagi orang yang terpaksa untuk menghilangkan bahaya yang mengancam jiwanya karena kehausan dan kelaparan tidak dicatat dosa.

Jika mereka masih memungkinkan mendapatkan minuman dan makanan dari jalan yang halal maka mencuri dan menjarah tetap haram atas mereka dan mereka berdosa karenanya.

Jika menahan diri dari mengambil yang haram akan menyebabkan mereka cacat atau meninggal, maka saat itu mengambil yang haram menjadi wajib.

Catatatan penting: dalam kondisi darurat ini hanya boleh mengambil yang haram sekadar kebutuhan pokok untuk menghilangkan bahaya. Adapun mencuri dan menjarah sampai berkarung-karung maka haram hukumnya. Apalagi mengambil yang tidak ada hubungan dengan bahaya kelaparan yang mengancam; seperti mengambil tv, kulkas, dan alat alat elektronik semisalnya. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version