View Full Version
Kamis, 29 Nov 2018

Tidak Ada Sunnah Khusus Gauli Istri Malam Jum'at

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Banyak yang mengaitkan malam Jum’at dengan aktifitas ranjang suami istri. Identik dengan suami menggauli istrinya. Ditambah bumbu pahala berlipat dan keutamaan yang besar lainnya.

Tidak ada nash khusus -shahih dan sharih- menunjukkan sunnahnya seseorang menggauli istrinya di malam Jum’at. Lebih-lebih dengan sebab itu ia akan mendapatkan pahala berlipat-lipat.

Namun demikian, ada sebagian ulama berpendapat sunnah menggauli istri di malam Jum’at. Ini didasarkan kepada hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,

مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الجُمُعَةِ غُسْلَ الجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً

“Siapa yang mandi di hari Jum’at dengan mandi janabat kemudian ia lebih awal pergi ke masjid maka ia seolah-olah berkurban seekor unta...” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Imam al-Nawawi rahimahullah menjelaskan makna hadits di atas,

مَعْنَاهُ: غُسْلًا كَغُسْلِ الْجَنَابَةِ فِي الصِّفَاتِ، هَذَا هُوَ الْمَشْهُورُ فِي تَفْسِيرِهِ

“Maknanya: mandi seperti mandi janabat dalam sifat. Inilah yang masyhur dalam penafsirannya.”

Kemudian Imam al-Nawawi menyebutkan pendapat sebagian ulama madhab dalam kitab fiqih mereka bahwa yang di maksud adalah mandi janabat yang sebenarnya.

الْمُرَادُ غُسْلُ الْجَنَابَةِ حَقِيقَةً. قَالُوا: وَيُسْتَحَبُّ لَهُ مُوَاقَعَةُ زَوْجَتِهِ، لِيَكُونَ أَغَضَّ لِلْبَصَرِ وَأَسْكَنَ لِنَفْسِهِ

 “Maksudnya adalah adalah mandi janabat yang sebenarnya. Mereka berkata: dianjurkan bagi suami menggauli istrinya agar lebih menundukkan pandangannya dan menentramkan jiwanya.”

Kemudian pensyarh Imam al-Nawai mengomentari pendapat ini,

 وَهَذَا ضَعِيفٌ أَوْ بَاطِلٌ، وَالصَّوَابُ مَا قَدَّمْنَاهُ

“ini adalah pendapat yang lemah dan batil. Yang benar adalah apa yang sudah utarakan (di awal,-pent).” (Syarh al-Nawawi ‘Ala Muslim: 6/135)

Ibnul Hajar rahimahullah menghadirkan redaksi lain yang serupa dengan hadits di atas,

فَاغْتَسَلَ أَحَدُكُمْ كَمَا يَغْتَسِلُ مِنَ الْجَنَابَةِ

“Lalu salah seorang kalian mandi sebagaimana mandi janabat” bahwa dzahir kalimat ini berupa tasybih (penyerupaan) untuk kaifiyah (tatacara) bukan untuk hukum. Ini pendapat mayoritas.” (Fathul Baari: 2/366)

Beliau juga menyebutkan pendapat lain, bahwa dalam hadits itu ada isyarat kepada jima’ di hari Jum’at agar ia mandi janabat di hari itu. Hikmahnya: agar jiwanya lebih tenang saat pergi shalat, matanya tidak melotot kepada apa yang dilihatnya. Dalam hadits ini ada anjuran agar wanita mandi juga ikut mandi janabat di hari itu.

Pandangan ini pernah disebutkan oleh Ibnu Qudamah dari Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah dan juga disebutkan oleh sekelompok ulama Tabi'in. Imam al-Qurthubi berkata, "sesungguhnya dia adalah pendapat yang peling tepat." (Fathul Baari: 2/366)

Tidak ada alasan menyatakan ini adalah pendapat batil, walaupun pendapat yang pertama itu lebih kuat. [Baca: Keutamaan Menggauli Istri di Hari Jum'at]

Pada intinya, hadits-hadits yang memerintahkan mandi di hari Jum’at terkait dengan aktifitas pergi shalat Jum’at; semisal memakai pakaian bagus dan wewangian. Tidak ada terkait langsung dengan aktifitas Jima’ di hari Jum’at.

Jika seseorang yang masih menahan syahwat lalu terganggu ketenangan jiwanya atau mendorong liar pandangannya, maka sengaja menggauli istri di malam Jum’at atau di pagi hari Jum’at dianjurkan. Karena dengan tersalurkannya syahwat dirinya ia akan lebih tenang menjalankan ibadah Jum’at dan tertunduk pandangannya. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version