View Full Version
Senin, 14 Jan 2019

Berikan Amanah Memimpin Kepada Ahlinya

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam.  Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Allah perintahkan kepada umat Islam memberikan hak memimpin kepada orang yang cakap menunaikannya sesuai fungsi kepemimpinan dalam Islam. Pemimpin muslim berfungsi menggantikan tugas kenabian dalam menjaga dien ini dan mengatur dunia dengan syariat dien. Dan kewajiban ini tetap terpikul di pundak umat Islam sehingga kalimat mereka bersatu untuk mengangkat seorang imam yang mengatur mereka dengan Kitabullah (Syariat Islam).

Hal ini didasarkan kepada firman Allah Ta'ala:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya." (QS. Al-Nisa': 58) Khitab dalam ayat tersebut bersifat umum yang mengharuskan untuk melaksanakan beragam amanat, di antaranya amanat hukum. Umat Islam berkewajiban melaksanakan amanat ini kepada ahlinya dan menyerahkanya kepada siapa yang akan menegakkannya dengan benar.

Isyarat ini juga terdapat pada sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, "Tidak halal bagi tiga orang yang berada di tanah gurun, kecuali mereka mengangkat salah satunya menjadi amir (pemimpin) atas mereka." (HR. Ahmad)

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mewajibkan untuk mengangkat seorang amir dalam sebuah perkumpulan kecil yang bersifat temporer pada waktu bepergian untuk mengingatkan kita akan semua jenis perkumpulan. Apabila terhadap tiga orang yang berada di suatu gurun saja disyariatkan, tentunya terhadap jumlah yang lebih besar yang mereka tinggal di kampung-kampung dan kota-kota yang sangat membutuhkan seseorang untuk melindungi mereka dari berbagai kedzaliman adalah lebih disyariatkan lagi.

Dalil yang paling kuat dalam pembicaraan ini adalah dalil ijma'. Para sahabat sesudah wafatnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam berijma' atas wajibnya imamah dan merekapun bersegera untuk menegakkan kewajiban ini. Mereka lebih mengutamakan masalah ini atas pemakaman Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang dianggap masalah paling urgen saat itu. Sehingga Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata, "Tidak ada khilaf di tengah-tengah umat dan ulama dalam hal itu (kewajiban imamah), kecuali yang diriwayatkan dari Al-Asham, yang memang Asham (tuli) dari syariat."

Dalil lain tentang kewajban imamah adalah banyaknya kewajiban-kewajiban syariat yang tidak bisa direalisasikan tanpa adanya pemerintahan Islam, seperti menegakkan hudud dan mengimplementasikan hukum-hukum Islam, menjaga perbatasan, menyiapkan dan mengirim pasukan, menjaga keamanan, mengangkat hakim dan lainnya. Mana saja kewajiban tidak bisa sempurna kecuali dengan keberadaannya, maka iapun menjadi wajib. Terlebih, dari sisi urgensinya untuk mencegah bahaya besar yang terjadi di tengah-tengah kesemrawutan dan vakumnya pemerintah Islam, maka perintah mewujudkan kepemimpinan Islam menjadi sangat wajib. Mewujudkannya menjadi tuntutan syariat yang sangat urgen. Karenanya, tidak ada alasan untuk meninggalkannya dan meremehkan kewajiban ini. (Maa Laa Yasa' al-Muslima Jahluhu, Dr. Shalah Shafi dan Dr. Abdullah al-Mushlih: 126-127)

Siapa Pemimpin Muslim?

Pemimpin dalam Islam yang wajib ditegakkan kaum muslimin adalah pemimpin yang menegakkan Al-Qur'an dan Sunnah, dan menerapkan syariat Islam dalam mengatur rakyatnya. Yang karena itulah mereka mendapatkan hak besar untuk didengar dan ditaati rakyatnya, di mana rakyat tidak boleh menentang dengan senjata dan memberontak terhadapnya, walaupun dia itu banyak berbuat maksiat, dzalim, dan fasik selain kekufuran. (Lihat: Al-Wajiz: Intisari aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, Abdullah bin Abdul Hamid al-Atsari: 192-193)

[Baca: Kewajiban Menegakkan Kekuasaan dan Kepemimpinan Islam]

Menimbang kontestasi pemilihan Calon presiden dan wakilnya di 2019 ini, manakah kandidat yang bertujuan untuk menegakkan fungsi kepemimpinan menurut Islam ini? 

Seandainya tidak ada kandidat yang mewujudkan dua mashalahat besar ini, bagaimana kita bersikap?

Siapapun pemimpin atau presiden yang terpilih maka kebijakan dan keputusan-keputusannya berlaku terhadap umat Islam sebagai penduduk mayoritas. Maka “Sesuatu yang tak didapatkan kemashlahatan secara sempurna, jangan ditinggalkan keseluruhannya”. Artinya umat wajib berikhtiyar memberikan amanat memimpin kepada orang yang bisa menjaga agama dan mewujudkan kesejahteraan yang berkah sesuai aturan dien.

Meninggalkan hak memilih ini akan beresiko naiknya pemimpin yang membahayakan keimanan masyarakat dan menyengsarakan urusan ekonomi dan keamanan negara.

Tidak mau memilih bisa berakibat naiknya presiden yang anti Islam atau didukung kelompok anti Islam sehingga fitnah terhadap dien semakin menjadi-jadi. Demikian pula urusan dunia, bisa jadi, pemimpin tersebut tak berpihak kepada rakyat dan tak punya belas kasih kepada mereka sehingga terjadi krisis ekonomi dan keamanan.

Karenanya, kesempatan ikhtiyar untuk mengangkat pemimpin yang bisa mewujudkan mashalahat dien dan dunia tadi -walau tidak sempurna- tidak boleh disia-siakan.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. Al-Taghabun: 16)

Seandainya, kandidat yang ada sama-sama membahayakan, maka kita tetap diperintah untuk memilih bahaya yang lebih ringan.

Semoga tulisan singkat ini bermanfaat dan menjadi salah satu bahan untuk mengambil keputusan. Walaupun yang tak tak sependapat juga tak kami cela. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version