View Full Version
Kamis, 15 Aug 2019

Harta Halal yang Tercampur Harta Haram, Hukum Menggunakannya?

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam.  Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Seorang ayah bekerja di bank konvensional. Dia juga memiliki usaha. Hartanya bersumber dari keduanya. Penghasilan dari bank konvensional adalah penghasilan dari praktek ribawi yang haram. Bagaimana statusn hartanya; halal atau haram? Bolehkah saudaranya menerima bantuan darinya?

Harta yang tercampur antara halal dan haram –menurut ulama- boleh digunakan. Yaitu harta yang dimiliki seseorang dari jalan haram yang tercampur dengan penghasilannya dari jalan halal. Maka harta miliknya –secara umum- halal dimanfaatkan. Apabila dia memberi kepada saudaranya, maka saudara tersebut boleh menerimanya. Halal apa yang ia terima dari saudaranya tersebut. Demikian pula anak-anaknya, boleh ia ambil pemberian dari orang tuanya dari hartanya tersebut.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah mengambil jizyah dari Yahudi dan Nasrani. Sementara harta mereka tercampur antara halal dan haram.

[Baca: Makanan Haram Seret ke Neraka]

Jika seseorang tahu pasti bahwa harta yang diberikan kepadanya adalah harta dari hasil yang haram seperti mencuri, korupsi, dan semisalnya maka ia tidak boleh mengambilnya. Harta tersebut haram atasnya.

[Baca: Syarat Boleh Mengambil yang Haram saat Darurat]

Adapun harta yang benar-benar tercampur antara halal dan haram maka pada dasarnya adalah mubah. Ini berlaku selama ia tidak tahu pasti dan detail sumber hartanya. Wallahu A’lam. [PurWD.voa-slam.com]


latestnews

View Full Version