Oleh: Abu Misykah
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dna para sahabatnya.
Syaikh Bin Bazz rahimahullah berpendapat, tidak apa-apa seorang suami menghisap puting payudara istrinya. Tidak berdosa. Bahkan kalau ia meminum air susu istrinya juga tidak berdosa dan tidak membahayakan status suami istri. Alasannya,
لأن الرضاع للكبير لا يؤثر شيئاًعند جمهور أهل العلم
“Karena menyusui ke orang besar (dewasa) tidak mempengaruhi (status kemahraman,_pent) sedikitpun. Menurut mayoritas ulama.”
Namun demikian, menurut beliau, meninggalkan hal itu lebih utama.
Syaikh dalam fatwa berjudul “Hukmu Radha’atu al-Zauj min Tsadyi Zaujatihi” (Hukum Suami Menyusu dari Puting Susu Istrinya) mempertegas,
يعني كونه يمص اللبن من ثديها من باب المزح أو من باب المداعبة أو من باب إظهار المحبة لا يضر ذلك، لا يضر الزوجية لو شرب من ثديه
“Yakni, suami menyusu dari puting susu istrinya termasuk bentuk becanda, rayuan, atau untuk menunjukkan rasa suka, hal itu tidak membahayakan. Tidak membahayakan status suami istri walaupun ia meminum air susu dari puting susunya.”
Istrinya tetap menjadi istrinya. Tidak berubah menjadi ibu susunya. Namun, menurut beliau, meninggalkan hal ini jauh lebih baik. Lebih lagi, sebagian ulama memandang seorang tidak boleh menyusui laki-laki dewasa langsung dari puting susunya.
Kesimpulannya, Syaikh bin Bazz menilai bahwa suami yang menghisap dan meminum air susu dari puting istrinya tidak berdosa. Tidak pula merubah status suami istri. Tetap sebagai suami istri. Namun meninggalkan aktifitas itu jauh lebih utama. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]