Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dna para sahabatnya.
Udhiyyah adalah Hewan Qurban yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari-hari Tasyriq untuk mendekatkan diri kepada Allah. Di masyarakat kita lumrah disebut dengan qurban. Karena tujuan disembelihnya untuk mendekatkan diri kepada Allah, “Taqarruban Illaallaah” atau “Qurbaanan Ilaallah”.
Waktu awal dibolehkan menyembelih hewan qurban adalah setelah memasuki pagi hari Nahr (hari penyembelihan). Syaikh Abu Malik Kamal berkata, “para ulama telah sepakat bahwa tidak boleh menyembelih qurban sebelum terbit fajar pada hari Nahr (penyembelihan). Kemudian mereka berselisih tentang waktu sesudah fajar”. (Shahih Fiqih Sunnah: 3/538. Keterangan beliau meruju’ kepada Al-Ijma milik Ibnul Mundzir, Al-Tamhid, Syarh Muslim, dan Al-Muhalla)
Bagi kaum muslimin yang berada di tempat-tempat terpencil dan tidak melaksanakan shalat Ied, maka waktu penyembelihan setelah matahari terbit dan meninggi sekadar imam telah selesai mengerjakan shalat Ied dan berkhutbah. Ini adalah pendapat Imam al-Syafi’i, Dawud, dan Ibnul Mundzir serta yang lainnya.
Adapun kaum muslimin yang berada di kota-kota dan menyelenggarakan shalat Ied, maka pelaksanaannya setelah imam selesai selesai mengerjakan shalat Ied.
Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan menjelaskan waktu penyembelihan Qurban,
وَوَقْتُ ذَبْحِ هَدْي التَّمَتُّعِ وَالْأَضَاحِي بَعْدَ صَلَاةِ الْعِيْدِ إِلَى آخِرِ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ عَلَى الصَّحِيحِ
“Dan waktu penyembelihan Hadyu Tamathu’ dan Qurban adalah setelah shalat Iedul Adha sehingga akhir hari Tasyriq, berdasar pendapat shahih.”
Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ، وَأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِينَ
“Siapa yang menyembelih sebelum shalat (Ied,-pent) maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri. barangsiapa menyembelih setelah shalat maka kurbannya telah sempurna dan itu sesuai Sunnah kaum muslimin.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dari Jundub bin Sufyan al-Bajali Radhiyallahu 'Anhu, berkata: Aku menyaksikan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pada hari nahar (penyembelihan) bersabda:
وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ
"Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka hendaknya ia mengganatinya dengan hewan kurban yang lain, dan siapa yang belum berkurban henwaknya ia berkurban." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dari al-Barra’ bin ‘Azib Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam berkhutbah, beliau bersabda:
إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ، ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، مَنْ فَعَلَهُ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ
“Sesungguhnya yang pertama kami kerjakan di hari kami ini (Iedul Adha) adalah shalat, kemudian kami pulang dan menyembelih. Siapa mengerjakan ini ia telah tepat sesuai sunnah kami. Dan siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka itu adalah daging yang diperuntukkan bagi keluaganya. Ia bukan bagian dari qurban.” (HR. Al-Bukhari)
Waktu penyembelihan memanjang sampai habis hari Tasyriq; tanggal 13 Dzulhijjah. Yaitu sehingga tenggelam matahari di hari ke 13 tersebut. Ini adalah pendapat madzhab Syafi’i dan Hambali. Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Al-Syaukani, Ibnu Bazz, dan Ibnu Ustaimin –rahimahumullahu- memilih pendapat ini.
Ini didasarkan kepada beberapa hadits shahih, di antaranya dari Jubair bin Muth’im Radhiyallahu 'Anhu, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang bersabda,
وكلُّ أيَّامِ التَّشريقِ ذَبْحٌ
“Setiap hari Tasyriq adalah penyembelihan.”
Dalam Shahih Muslim, dari hadits Nubaisyah al-Hudzaliy Radhiyallahu 'Anhu berkata, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda;
أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
"Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minuma." (HR. Muslim)
Hari-hari Tasyriq yang tiga adalah hari-hari Mina, hari-hari untuk melempar Jumrah, hari-hari bertakbir dan tidak berpuasa. Haram berpuasa padanya. Karenanya, dibolehkan menyembelih qurban dan menikmati dagingnya di hari-hari tersebut.
Kesimpulan, waktu penyembelihan hewan qurban selama 4 hari. Yaitu tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah. Penyembelihan diawali dari selesainya shalat Ied. dan Diakhiri dengan habisnya hari Tasyriq ketiga.
Hari paling utama adalah hari ied. Dibolehkan melaksanakan penyembelihan di 3 hari berikutnya. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]