Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Boleh menjenguk lawan jenis yang sedang sakit, baik seorang laki-laki menjenguk wanita atau sebaliknya- apabila terpenuhi syarat. Yaitu: menutup aurat, aman dari fitnah, dan tidak berduaan.
Imam al-Bukhari menulis bab dalam Shahihnya:
باب عيادة النساء الرجال , وعادت أم الدرداء رجلاً من أهل المسجد من الأنصار
“Bab wanita menjenguk laki-laki dan Ummu Darda’ menjengu seorang laki-laki Anshar yang tinggal di Masjid”
Kemudian beliau menyebutkan hadits ‘Aisyah Radhiyallahu 'Anha yang pernah menjenguk Abu Bakar dan Bilal Radhiyallahu 'Anhuma saat keduanya sakit ketika pertama tiba di Madinah.
Imam Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Abu Bakar pernah berkata kepada Umar Radhiyallahu 'Anhum setelah wafatnya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam:
“Ikutlah bersama kami ke tempat Ummu Aiman untuk mengunjunginya sebagaimana yang dahulu Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengunjunginya. Kemudian keduanya pergi ke tempat Ummu Aiman.”
Imam Muslim juga meriwayatkan hadits dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menemui Ummu as-Saib seraya berkata, “mengapa engkau merintih wahai Ummu Sa’ib?”
Ia menjawab, “demam, semoga Allah tidak memberkatinya.”
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
لَا تَسُبِّي الْحُمَّى، فَإِنَّهَا تُذْهِبُ خَطَايَا بَنِي آدَمَ، كَمَا يُذْهِبُ الْكِيْرُ خُبْثَ الْحَدِيْدِ
“Janganlah mencela demam, karena ia dapat menghapuskan dosa-dosa Bani Adam seperti pandai besi menghilangkan karat besi.”
Ibnul Jauzi berkata, “lebih utama maknanya dibawa kepada orang yang tidak dikhawatirkan menimbulkan fitnah seperti wanita tua.” Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]