View Full Version
Rabu, 10 Dec 2025

Mengusung Jenazah Sambil Berlari Kecil, Apakah ini Sunnah?

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah ﷺ dan keluarganya. 

Sebagian kalangan, saat mengusung jenazah ke kuburan, berjalan sangat cepat. Bisa dikatakan, seperti lari-lari kecil. Sampai-sampai sebagian pengantar yang sudah berumur tidak mampu mengikutinya. Apakah perbuatan seperti ini disyariatkan dan disunnahkan?

Pertama, yang perlu kita ketahui dari sunnah Nabi  terdapat anjuran untuk menyegerakan jenazah. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا ، وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

“Segerakanlah (pengurusan) jenazah. Jika ia adalah orang saleh, maka itu adalah kebaikan yang kalian segerakan untuknya. Namun jika ia bukan demikian, maka itu adalah keburukan yang segera kalian lepaskan dari pundak kalian.” (HR. Al-Bukhari no. 1315 dan Muslim no. 944)

Di dalam matan hadits terdapat lafadz,

أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ

“Segerakanlah (pengurusan) jenazah”

Imam An-Nawawi رحمه الله berkata:

اتفق العلماء على استحباب الإسراع بالجنازة ، إلا أن يخاف من الإسراع انفجار الميت .. ونحوه فيتأنى

“Para ulama sepakat tentang dianjurkannya menyegerakan jenazah, kecuali apabila dikhawatirkan dengan disegerakan itu jenazah bisa pecah atau terjadi hal serupa, maka hendaknya dilakukan dengan tenang.” (Dikutip dari Syarh al-Muhadzdzab, 2/235)

Ibnu Qudamah رحمه الله berkata: “Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para imam tentang dianjurkannya menyegerakan jenazah. Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam: ‘Segerakanlah jenazah’, yang disepakati keshahihannya.” (Al-Mughni, 2/174)

Yang dimaksud dengan menyegerakan adalah berjalan lebih cepat dari langkah biasa, bukan berlari, karena berlari dapat membahayakan jenazah dan memberatkan orang-orang yang mengikutinya, terutama yang lemah.

Imam An-Nawawi رحمه الله menjelaskan:

والمراد بالإسراع فوق المشي المعتاد ، ودون الخبب ؛ لئلا ينقطع الضعفاء عن اتباع الجنازة ، فإن خيف عليه تغير أو انفجار أو انتفاخ زيد في الإسراع

Yang dimaksud dengan menyegerakan adalah berjalan lebih cepat dari kebiasaan, tetapi tidak sampai berlari, agar orang-orang yang lemah tidak tertinggal. Namun jika dikhawatirkan jenazah mengalami perubahan, pecah, atau membengkak, maka boleh dipercepat lagi.” (Syarh al-Muhadzdzab: 5/235)

Al-Buhuti رحمه الله berkata: “Disunnahkan menyegerakan jenazah berdasarkan hadits: ‘Segerakanlah jenazah’. Namun, kecepatan itu tidak sampai berlari, karena dapat mengguncangkan jenazah serta menyakiti pengusung dan yang mengikutinya.” (Daqa’iq Ulin Nuha, 1/369)

Yang dimaksud dengan al-khabab adalah berjalan sangat cepat dengan langkah yang lebar.

Syaikh Ibnu Baz رحمه الله berkata:

يسن الإسراع بالجنازة من غير مشقة

“Disunnahkan menyegerakan jenazah tanpa memberatkan.” (Majmu’ Fatawa, 13/180)

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin رحمه الله berkata:

قالوا : لا ينبغي الإسراع الذي يشق على المشيعين ، أو يخشى منه تمزق الميت ، أو خروج شيء من بطنه مع الحركة

 “Para ulama menyatakan bahwa tidak boleh mempercepat dengan cara yang memberatkan para pengiring, atau dikhawatirkan menyebabkan tubuh jenazah rusak, atau keluarnya sesuatu dari perutnya akibat gerakan.” (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 17/172)

Syaikh Al-‘Abbad dalam syarah Sunan Abu Dawud berkata:

فيسرع بها إلى المقبرة بحيث لا تكون هناك مضرة في ذلك على الحاملين لها ولا عليها هي ، كأن تسقط مثلاً إذا تعثر أحد منهم بسبب السرعة ، فتسقط الجنازة تبعاً لسقوطه ، وإنما تكون السرعة مناسبة ، فلا يكون هناك تباطؤ في المشي ، ولا يكون هناك إسراع شديد تترتب عليه مضرة على الجنازة أو على الحاملين لها

“Jenazah dipercepat menuju pemakaman dengan cara yang tidak membahayakan pengusungnya dan tidak membahayakan jenazah itu sendiri, seperti dikhawatirkan terjatuh karena tersandung akibat terlalu cepat. Maka percepatan itu harus wajar: tidak terlalu lambat, dan tidak pula terlalu cepat yang menimbulkan bahaya bagi jenazah atau para pengusungnya.”

Kesimpulannya dalam masalah ini pernah disampaikan oleh  Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah (Fathul Bari, 3/184) : Menyegerakan jenazah itu dianjurkan, tetapi dengan cara yang tidak berlebihan sehingga menimbulkan bahaya bagi jenazah atau memberatkan para pengusung dan pengiringnya, karena hal itu bertentangan dengan tujuan menjaga kehormatan jenazah dan menghindari kesulitan bagi sesama muslim. Wallahu a‘lam [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version