

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulullah -Shallallahu 'Alaihi Wasallam- beserta keluarga dan para sahabatnya.
Wahai saudaraku, fitrah hidup adalah bahwa laki-laki tidak menemukan ketenangan kecuali dengan menikahi perempuan, dan perempuan tidak menemukan ketenangan kecuali dengan menikahi laki-laki. Siapa yang menyatakan dengan selain itu, sungguh ia telah berdusta. Karena Allah Ta'ala menciptakan keduanya untuk saling melengkapi, dan Dia menjadikan di antara mereka ikatan ketenangan, cinta, dan kasih sayang, sebagaimana firman-Nya,
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
“Dan di antara tanda‑tanda (kebesaran)‑Nya adalah Dia menciptakan untukmu dari jenismu sendiri istri‑istri supaya kamu merasa tenteram kepada mereka, dan Dia menjadikan di antara kamu kasih sayang dan rahmat.” (Ar‑Rûm: 21)
Istri yang salehah, wahai saudaraku yang mulia, adalah kenikmatan terbaik yang dinikmati oleh seorang laki‑laki Muslim di dunia ini. Siapa yang mengatakan itu? Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallah, beliau bersabda:
الدُّنْيَا مَتَاعٌ، وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ
“Dunia adalah kesenangan, dan sebaik‑baik kesenangan dunia adalah istri yang salehah.” (HR. Muslim)
Wahai para pemuda, Kekasih kita, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallah secara khusus menganjurkan kalian untuk menikah; beliau bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu (dari segi syahwat dan kemampuan), hendaklah ia menikah.” (HR. Al‑Bukhari dan Muslim). Ini mendorong pemuda yang memiliki kemampuan finansial, fisik, dan dorongan fitrah (seksual) untuk menikah.
Banyak sekali dalil yang mendorong pernikahan; namun banyak pemuda dan pemudi yang menyia‑nyiakan kenikmatan jasmani terbaik yang diciptakan Allah, dan dari buahnya ialah anak‑anak —yang merupakan perhiasan kehidupan dunia— serta kebanggaan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam atas banyaknya keturunan umatnya di hari kiamat.
Dalam pernikahan terdapat ketenangan jiwa, kenyamanan, dan rasa tenteram; di dengan menikah terpelihara kesucian dan tercegah dari bujuk rayu setan. Bahkan pernikahan termasuk salah satu sebab menyempurnakan agama dan iman.
Namun meski ada petunjuk Nabawi dan manfaat besar pernikahan, kini kita melihat fenomena enggan menikah dan menunda pernikahan dari waktunya yang tepat karena berbagai sebab, antara lain: menetapkan mahar yang mahal, berlebihan dalam pesta resepsi, banyaknya buntut pernikahan –bulan madu, siap rumah megah dan kendaraan mewah, dan macam-macam perjanjian nafkah-, takut menanggung tanggung jawab, dan terjebak pada tampilan lahiriah tanpa memikirkan tujuan.
Ada pula sebab khusus bagi para gadis, yaitu ingin menyelesaikan pendidikan; betapa banyak gadis yang didatangi pelamar yang layak namun menolaknya dengan alasan ingin menyelesaikan studi dan meraih gelar. Selain itu, sikap wali yang menjadi batu sandungan terhadap pernikahan gadis‑gadis dengan lelaki yang sepadan; kadang mereka menolak pelamar dengan alasan kemiskinan, atau mensyaratkan tuntutan yang memberatkan, atau memandang rendah karena perbedaan status sosial, daerah, pendidikan, dan lain‑lain.
Dengan demikian yang halal menjadi sulit; pemuda tak berdaya, gadis menunggu, dan masyarakat menanggung akibatnya. Penundaan pernikahan meninggalkan beban psikologis dan moral, menambah kecemasan dan kegelisahan, melemahkan ketenangan, membuka pintu‑pintu penyimpangan, menunda pembentukan keluarga, sehingga masyarakat akan menanggung konsekuensi yang lebih besar seiring waktu.
Lihatlah, ketika Ali radhiyallahu 'anhu hendak meminang Fatimah radhiyallahu 'anha, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallah bertanya kepadanya: 'Apakah engkau memiliki sesuatu (untuk mahar)?' Ali menjawab: 'Tidak.' Beliau bertanya lagi: 'Lalu di mana baju besi Huthamiyah milikmu yang aku berikan kepadamu pada hari ini dan itu?' Ali menjawab: 'Baju besi itu ada padaku.' Beliau bersabda: 'Berikanlah baju besi itu kepadanya (sebagai mahar).' Bayangkanlah wahai saudara-saudaraku, inilah mahar pemimpin wanita penghuni surga, (hanya) sebuah baju besi!
Permudah Pernikahan
Permudahlah urusan pernikahan. Di dalamnnya terdapat kebaikan dan keberkahan bagi masyarakat: di dalamnya ada rahmat bagi para suami, tidak membebani pundak mereka dengan utang, menyelamatkan mereka dari fitnah (godaan/dosa), serta memperbanyak keturunan kaum Muslimin.
Dan ketahuilah—semoga Allah memberi kalian taufik—bahwa membantu orang yang membutuhkan dalam pernikahannya dan mengulurkan tangan bantuan kepadanya termasuk di antara bentuk pendekatan diri (qurbah) yang paling agung. Bahkan, jika seseorang tidak mampu membiayai pernikahan, diperbolehkan memberinya (bantuan) dari harta zakat. Sebagaimana disebutkan dalam fatwa Komite Tetap (Al-Lajnah ad-Da'imah) yang berbunyi: “Hal itu diperbolehkan jika ia tidak mendapati biaya pernikahan yang sesuai adat setempat tanpa adanya sikap berlebihan (israf).”
Memotifasi para pemuda untuk menikah, memudahkan urusan mahar, serta melancarkan penyelenggaraan resepsi pernikahan dan segala hal yang menyertainya, merupakan tugas kemasyarakatan yang seharusnya melibatkan partisipasi semua pihak. Sesungguhnya, kebaikan dari hal tersebut akan berdampak pada masa depan putra-putri serta cucu-cucu kita.
Semoga Allah menjaga pemuda dan pemudi kita dengan pernikahan, menganugerahi mereka hidayah dan kesalehan, memelihara mereka dengan kesucian diri ('iffah), menjauhkan mereka dari kehidupan bebas yang melampaui batas dan penyimpangan, serta memberikan taufik kepada mereka dalam urusan agama maupun dunia. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]
*** Dukung dakwah media www.voa-islam.com melalui Bank Muamalat, No.Rek: 34.7000.6141 a/n: Badrul Tamam, konfirmasi (087781227881)