"Atas nama HAM pemerintah lindungi aliran sesat. Buku dan film liberal penghujat Islam dilindungi atas nama seni. Sementara aktivis amar ma’ruf nahi munkar dipenjara dengan tuduhan mengganggu ketertiban. Bahkan pejuang syariat, daulah dan jihad mereka bungkam dengan dalih perang melawan radikalisme dan terorisme. Itu semua perbuatan zalim dan haram bagi umat berpihak kepada mereka" (KH M. Al-Khaththath, Sekjen FUI)