View Full Version
Senin, 10 Feb 2014

Sebab-Sebab Murtadnya Para Penguasa Muslim

JAKARTA (voa-islam.com) - Bagi sementara kalangan, bahkan mungkin bagi mayoritas umat Islam, penjatuhan vonis murtad dan kafir kepada para penguasa negeri-negeri kaum muslimin hari ini merupakan suatu hal yang sangat membingungkan dan tidak masuk akal. Bagaimana mungkin para penguasa yang beragama Islam, sholat, zakat, shaum, haji berkali-kali dan menampakkan amal-amal sholih lainnya bisa dijatuhi vonnis kafir murtad.

Tak ayal, sebagian ulama pun menuduh orang-orang yang memvonis  para penguasa ini dengan vonis murtad, sebagai kelompok takfiriyun, khawarij, ahlul ahwa’ wal bida’, hizbiyyun, Islam fundamentalis dan tuduhan-tuduhan lainnya.

Namun, bila diadakan kajian secara syariat, berdasar al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’ menurut pemahaman salaful ummah dengan mengkaji dhawabitu takfir, qiyamul hujjah dan mawani’u takfir, setiap muslim yang bertauhid akan sampai pada kesimpulan yang ditarik oleh para ulama yang tsiqah baik salaf maupun kotemporer, yaitu jatuhnya vonis murtad bagi para penguasa negeri-negeri kaum muslimin hari ini.

Para penguasa negeri-negeri kaum muslimin hari ini telah melakukan banyak  hal yang membatalkan keislaman mereka, sehingga kemurtadan mereka berasal dari banya hal. Artinya, kemurtadan yang sangat parah, sehingga hujah tentang murtadnya mereka tidak terbantahkan lagi. Di bawah ini beberapa alasan mengapa para ulama menjatuhkan vonis murtad kepada para penguasa negeri-negeri kaum muslimin hari  ini.

Sebab Pertama :

Para penguasa negeri-negeri kaum muslimin hari ini menetapkan undang-undang selain hukum Allah. Mereka menyingkirkan syariat Allah dari kehidupan,  dan sebagai gantinya mereka menetapkan undang-undang dasar dan undang-undang yang mengatur seluruh aspek kehidpan manusia.

Firman Allah :

“Hai orang-orang yang beriman ta’atalah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian, jika kamu berlainan pendapat tentang suatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an), dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu. Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu.Dan Syaithan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.  Apabila dikatakan kepada mereka, “Marilah kamu tunduk kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu. Maka bagaimanakah halnya apabila mereka (orang-orang munafi), ditimpa sesuatu musibah disebabkan perbuatan tangan mereka sendiri, kemudian mereka datang kepadamu sambil bersumpah, “Demi Allah, kami sekali-kali tidak menghendaki selain penyelesaian yang baik dan perdamaian yang sempurna”. (QS : An-Nisa : 59 – 62)

Sheikhul Islam Ibnu Taimiyah menerangkan makna ayat ini dengan mengatakan, “Allah mencela orang-orang yang mengaku beriman kepada seluruh kitab suci sedang mereka meninggalkan berhukum kepada al-Kitab dan as-Sunnah dan berhukum kepada  sebagian thaghut yang diagungkan selain Allah, sebagaimana ayat ini juga mengenai banyak orang-orang yang mengaku beragama Islam, tetapi  dalam masalah hukum sebagian raja-raja  yang keluar dari syariah Islam seperti raja-raja Turki, dan lain-lain. Jika dikatakan kepada mereka, “Marilah berhukum kepada al-Kitab dan Sunnah Rasulullah”, mereka sangat berpaling, namun ketika akal, dien atau dunia mereka ditimpa musibah dengan syubhat, dan syahwat atau jiwa dan harta mereka ditimpa musibah sebagai hukuman atas kemunafikan mereka,  mereka berkata, “Kami hanya ingin berbuat baik dengan merealisasikan ilmu agar sesuai perasaan dan mengkompromikan antara dalil-dali syar’i dengan penalaran yang pasti”. Padahal, hal itu sebenarnya adalah dugaan-dugaan semata dan syubhat.

Beliau berkata, “Sudah diketahui berdasar kesepakatan kaum muslimin wajib menjadikan Rasulullah sebagai hakim dalam setiap hal yang diperselisihkan manusia baik urusan (dien) agama maupun dunia mereka, baik masalah pokok dien mereka maupun masalah cabang dien mereka. Jika Rasulullah telah memutuskan, maka hati mereka tidak boleh merasa keberatan dan mereka wajib menerimanya dengan sepenuh hati.

Ibnu Qayyim berkata :

Firman Allah, “Jika kalian berselisih dalam satu masalah”, menggunakan nakirah dalam kontek sebagai syarat, ia umum mengenai segala persoalan yang dipersilihkan oleh kaum muslimin baik dalam masalah agama, masalah yang detailnya maupun masalah yang global, yang tersembunyi maupun yang nampak. Kalaulah dalam al-Qur’an dan as-Sunnah tidak ada keterangan tentang penyelesaian apa yang mereka perselisihan atau ada penyelesaian, namun tidak cukup  untuk menyelesaikan secara tuntas, tentulah Allah tidak memerintahkan untuk mengembalikan segala persoalan kepada al-Qur’an dan as-Sunnah, karena mustahil Allah memerintahkan untuk kembali ketika ada perselisihan kepada apa yang tidak mempunyai solusi atas perselisihan tersebut. Dalam ayat ini Allah juga menjadikan mengembalikan (perselisihan kepada al-Qur’an dan as-Sunnah) se bagai tuntutan iman. Jika sikap mengembalikan perselisihan kepada al-Qur’an dan as-Sunnah ini hilang, maka iman juga ikut hilang, sebagai wujud hilangnya malzum (akibat) dengan hilangnya lazim (sebab). Apalagi ada hubungan erat antara dua hal ini, karena dari dua belah pihak. Masing-masing hilang dengan hilangnya salah satu yang lain. Lalu Allah mengkhabarkan bahwa mengembalikan persoalan kepada al-Qur’an dan  as-Sunnah ini lebih benar bagi mereka dan akibatnya adalah sebaik-baik akibat.

Ibnu Katsir berkata :

“Apa yang diputuskan oleh kitabullah dan sunnah Rasulullah dan diketahui haditsnya shahih, maka itulah kebenaran dan tidak ada diluar kebenaran selain kesesatan. Karena itu Allah berfirman, “jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir”, maksudnya kembalikanlah perselisihan dan hal-hal yang belum kalian ketahui dan sunnah Rasulnya, berhukumlah kepada keduanya dalam hal-hal yang dipersiliihkan. Ini menunjukkan bahwasanya orang yang tidak berhukum kepada al-kitab dan as-Sunnah dalam perselisihan dan tidak kembali kepada keduanya, orang itu bukan dalam perselisihan dan tidak kembali kepada keduanya, orang itu bukan orang mukmin kepada Allah dan hari akhir”. Wallahu’alam. (bersambung)


latestnews

View Full Version