Oleh: Ust. H. Ibnu Sholeh, MA
(Kandidat Doktor Universitas Ibn Khaldun dan Ulama Muda Kota Pekalongan Jawa Tengah)
Pada tahun 2010 kelompok kelompok sekuler yang terdiri dari Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Perkumpulan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Perkumpulan Pusat Studi Hak Asasi Manusia, Demokrasi (Demos), Perkumpulan Masyarakat Setara, Yayasan Desantara (Desantara Foundation), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sudah pernah mengajukan judicial review terhadap UU No.1/PNPS/1965 tentang Larangan Penodaan dan Penistaan Agama, namun hal itu ditolak oleh MK (Mahkamah Konstitusi), karena permohonan uji materi tersebut tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya bahwa pasal-pasal tersebut melanggar konstitusi, mengancam kebebasan beragama, dan bersifat diskriminatif serta berpotensi melakukan kriminalisasi terhadap penganut agama minoritas.
Setelah lima tahun berlalu, kini mereka kembali mengangkat isu panas pencabutan UU No.1/ PNPS/1965 setelah mendapat angin segar dari lembaga Amnesty Internasional.
Agama bagi setiap pemeluknya adalah sesuatu yang sangat dihormati, sehingga harus dijaga dari penodaan maupun penistaannya, apa pun agama mereka, apakah Hindu, Budha, Islam dan Kristen. Oleh sebab itu, di Indonesia masih dibutuhkan payung hukum untuk menjaga agama-agama tersebut dari penodaan dan penistaan agama.
Buktinya, disaat UU No. 1/PNPS/1965 masih eksis pun, kasus-kasus penodaan dan penistaan agama masih sering terjadi pada semua agama, baik di Hindu, Budha, Kristen maupun Islam. Oleh karena itu, niatan pemerintah untuk mencabut UU No.1/PNPS/1965 atas desakan Amnesty Internasional, adalah sebuah bencana besar bagi bangsa Indonesia, karena hal ini akan melukai hati semua pemeluk agama yang ada dan akan semakin menunjukkan bahwa Indonesia tidak lagi mempunyai kedaulatan dimata Internasional.
Upaya kelompok-kelompok sekuler yang mendesak pemerintah untuk mencabut UU No.1/PNPS/1965 masih menggunakan cara-cara lama. Yaitu dengan membenturkan antara UU No.1/PNPS/1965 dengan UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29 (2). Inilah strategi adu domba yang selalu mereka lakukan untuk mengacak-acak agama di Indonesia, tentu ini akan dapat mengancam keutuhan NKRI itu sendiri. Sehingga sangat jelas bahwa tujuan pencabutan UU No.1/PNPS/1965 tentang Penistaan Agama adalah untuk menghancurkan NKRI.
Sebab bila UU Pencegahan Penodaan Agama di Indonesia dicabut, maka hal itu dapat menimbulkan hilangnya jaminan perlindungan hukum dari pemerintah terhadap berbagai agama di tanah air. Dan jika UU tersebut dicabut maka seseorang atau sekelompok orang bisa bebas untuk menodai ajaran agama tanpa terkena hukuman apa pun, dan justru inilah yang dapat menjadi pemicu terjadinya disintegrasi bangsa dan hilangnya nilai nilai toleransi beragama.
Maka kepada seluruh pemeluk agama-agama di Indonesia, mari kita sadari bahwa disekitar kita ada ancaman serius yang akan menghancurkan bangsa ini, dengan cara mengusik kembali masalah-masalah yang sangat sensitif, ingat setidaknya jika benar-benar pemerintah berani mencabut UU No.1/PNPS/1965, maka yang akan terjadi adalah disintregasi bangsa, instabilitas bangsa, terganggungnya kerukunan antar umat beragama dan kerugian bagi kaum minoritas itu sendiri.
Oleh kerena itu, dengan segala upaya dan tetap menjaga persatuan dan kesatuan mari kita bersama menolak dengan tegas upaya-upaya untuk mencabut UU No.1/PNPS/ 1965 tentang Penodaan Agama demi keutuhan bangsa ini dan tetap terjaganya nilai nilai kerukunan antar umat beragama.