Oleh: Syarif Hidayat, M.Pdi
(Mahasiswa S3 Pendidikan Islam UIKA dan Sekretaris PAS JABAR)
Kejadian di Mahkamah Agung Amerika Serikat tempo hari (26/6) yang meresmikan undang-undang pernikahan sesama jenis membuat terkejut sebagian orang. Undang-undang yang menjadi payung hukum bagi legitimasi hubungan homoseksual dan lesbian rupanya sudah diperjuangkan sejak lama oleh kaum gay dan lesbi supaya mereka mempunyai hak yang sama di depan hukum dan diakui Negara perkawinan mereka.
Bagi bangsa demokrasi sebesar USA hal ini sebenarnya hal yang lumrah. Toh, bagi mereka mau menghalalkan apa saja juga boleh asal didukung oleh suara mayoritas sebagai ciri khas demokrasi.
Jauh sebelum kejadian ini, di salah sebuah Negara bagian Amerika pernah terjadi peristiwa yang lebih mengejutkan, yaitu pengangkatan Gene Robinson sebagai uskup padahal nyata-nyata ia sebagai seorang gay yang mengiklankan ke-gay-annya.
Kejadian itu lebih mengejutkan mengingat masuk ranah keuskupan di agama Kristen; kedudukan yang sakral dan prestisius di kalangan orang-orang kristiani. Sudah tentu praktek homoseks sendiri diharamkan oleh agama mereka, tetapi akhirnya toh mereka mengakui keuskupan sang gay tersebut.
Peristiwa tersebut pernah diulas oleh Dr. Adian Husaini, Ketua Prodi Pendidikan Islam Pascasarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor di dalam bukunya, Wajah Peradaban Barat demikian:
“Puncak kehebohan dalam kasus seksual di kalangan Gereja adalah ketika pada November 2003, Gereja Anglikan di New Hampshire mengangkat Gene Robinson, seorang homoseks, menjadi Uskup. Maka, gerakan Homoseks dengan resmi mendapat legitimasi dari Gereja. Sesuatu praktik maksiat yang dikutuk dalam Bible dan selama ratusan tahun dipertahankan, akhirnya tidak mampu dibendung karena mendapat legitimasi agama.
Peristiwa Gene Robinson itu adalah yang pertama dalam sejarah Kristen, yang kali ini terjadi di lingkungan Gereja Anglikan. Oleh Uskup Besar (Archbishop) of Canterbury, Reverend Rowan William, dikatakan, pelantikan Robinson itu akan membawa konsekuensi serius bagi keutuhan komunitas Gereja Anglikan.” (Adian Husaini, Wajah Peradaban Barat dari Hegemoni Kristen ke Dominasi Sekular-Liberal, Jakarta: Gema Insani, 2014, hlm. 6-7)
Untuk konteks Indonesia sebagai Negara muslim terbesar di dunia amat sangat disesalkan jika peristiwa itu terjadi di sini. Wal’iyãdzu billãh.
Ketika homoseks sudah dilegalkan di suatu negeri sama artinya dengan melegalkan murka Allah bagi para penduduknya
Ketika homoseks sudah dilegalkan di suatu negeri sama artinya dengan melegalkan murka Allah bagi para penduduknya.
Satu-satunya solusi yang dapat membereskan keangkuhan kaum homoseks hanyalah adzab Allah yang pernah ditimpakan kepada kaum Sodom di zaman Nabi Luth ‘alaihi al-salãm. Allah Tã’lã berfirman:
{وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ (80) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ} [الأعراف: 80، 81]
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka, ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fãhisyah (homoseksusal) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.’” (Q.S. al-A’rãf, ayat 80-81)
Akibatnya,
{وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِينَ} [الأعراف: 84]
“Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” (Q.S. al-A’rãf, ayat 84)
Juga di ayat yang lain Allah berfirman demikian:
{وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ (28) أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ وَتَقْطَعُونَ السَّبِيلَ وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلَّا أَنْ قَالُوا ائْتِنَا بِعَذَابِ اللَّهِ إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ} [العنكبوت: 28، 29]
“Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya, ‘Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu.’ Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun (homoseksual) dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan, ‘Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika kamu termasuk orang-orang yang benar.’” (Q.S. al-‘Ankabût, ayat 28-29)
{فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ (82) مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَ وَمَا هِيَ مِنَ الظَّالِمِينَ بِبَعِيدٍ } [هود: 82، 83]
“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.” (Q.S. Hûd, ayat 82-83)
{فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ (74) إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِلْمُتَوَسِّمِينَ } [الحجر: 74، 75]
“Maka Kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang memperhatikan tanda-tanda.” (Q.S. al-Hijr, ayat 74-75)
{وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا فَسَاءَ مَطَرُ الْمُنْذَرِينَ (173) إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَةً وَمَا كَانَ أَكْثَرُهُمْ مُؤْمِنِينَ } [الشعراء: 173، 174]
“Dan Kami hujani mereka dengan hujan (batu) maka amat jeleklah hujan yang menimpa orang-orang yang telah diberi peringatan itu. Sesunguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat bukti-bukti yang nyata. Dan adalah kebanyakan mereka tidak beriman.” (Q.S. al-Syu’arã`, ayat 173-174)
Bunyi ayat yang sama juga terdapat pada firman Allah di dalam al-Qur’an Surah al-Naml, ayat 58.
Jadi, hukuman bagi kaum homoseks itu hanyalah hukuman dari Allah berupa hujan batu dan ditenggelamkan ke dalam tanah. Maka, sesuai firman di dalam al-Qur’an Surah al-Hijr ayat 74-75 di atas sejatinya kejadian kaum Sodom Nabi Luth itu menjadi pelajaran berharga bagi kita yang sudi memerhatikan semua ayat-ayat Allah. Namun apa lacur, sesuai dengan bunyi ayat 174 Surah al-Syu’arã`, justeru kebanyakan orang tidak mengimani peringatan Allah di atas.
Di dalam fiqih Islam pelaku homoseksual atau lesbian semestinya dihukum rajam (dilempar batu hingga mati) sebagaimana hadits di bawah ini:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ: "مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ." (رواه أحمد وأبو داود وأبن ماجة)
Dari Abdullah ibn Abbas, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang kamu sekalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuh oleh kalian pelaku (subyek) dan pasangannya (obyeknya)!” (H.R. Ahmad, Abu Dauda, Tirmidzi, dan Ibn Majah)
Kendati secara sanad hadits ini dha’if namun pendapat ahli fiqih (fuqahã`) pun mengarah ke sana. Misalnya yang kita temui dalam tafsir Ibn Katsir terkait dengan penafsiran al-Qur’an Surah al-A’raf ayat 84 demikian:
وَقَدْ ذَهَبَ الْإِمَامُ أَبُو حَنِيفَةَ، رَحِمَهُ اللَّهُ، إِلَى أَنَّ اللَّائِطَ يُلْقَى مِنْ شَاهِقٍ، وَيُتْبَعُ بِالْحِجَارَةِ كَمَا فُعِلَ بِقَوْمِ لُوطٍ.
وَذَهَبَ آخَرُونَ مِنَ الْعُلَمَاءِ إِلَى أَنَّهُ يُرْجَمُ سَوَاءً كَانَ مُحْصَنًا أَوْ غَيْرَ مُحْصَنٍ. وَهُوَ أَحَدُ قَوْلَيِ الشَّافِعِيِّ، رَحِمَهُ اللَّهُ . – تفسير ابن كثير ت سلامة (3/ 446) –
“Imam Abu Hanifah rahimahullah telah berpendapat, bahwa pelaku liwath (homoseks) dilemparkan dari tempat yang tinggi dan dilempari batu sebagaimana yang berlaku pada kaum Nabi Luth.
Sedangkan ‘ulama yang lain berpendapat (wajib) dirajam baik sudah menikah (muhshan) maupun yang belum menikah (ghair muhshan). Inilah salah satu pendapat Imam Syafi’I rahimahullãh.” (Abu Fida` ibn Katsir, Tafsīr al-Qur`ãn al-‘Adzīm, Vol. III, hlm. 446 dalam Maktabah Syãmilah).
Jangankan Islam, sebetulnya agama nasrani juga melaknat perbuatan homoseksual itu. Hal ini tergambar dalam uraian kitab suci mereka berikut ini
Jangankan Islam, sebetulnya agama nashrani juga melaknat perbuatan homoseksual itu. Hal ini tergambar dalam uraian kitab suci mereka berikut ini.
Dalam Perjanjian Baru, Roma 1:26-27, Rasul Paulus mengingatkan, bahwa praktik homoseksual adalah sebagian dari bentuk kebejatan moral dunia kafir, dari mana orang-orang Kristen sebenarnya telah dibebaskan dan disucikan oleh Kristus.
Dalam Imamat 20:13 berbunyi: ”Janganlah engkau tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, karena itu suatu kekejian, pastilah mereka dihukum mati dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri”. Yang melakukannya diancam dengan hukuman mati.
Dalam sejumlah versi Bible juga dijelaskan bahwa hukuman buat pelaku homoseksual adalah hukuman mati. The Living Bible menulis Leviticus, 20 : 13, "The penalty for homosexual acts is death to both parties. The have brought it upon themselves". Sedangkan dalam King James Version ayat ini ditulis: "If a man also lie with mankind, as he lieth with a woman, both of them have committed an abomination they shall surely be put to death; their blood shall be upon them."
Alhasil, kita wajib menolak gagasan untuk melegalkan perilaku menyimpang homoseksual dan lesbian ini di negeri tercinta Indonesia. Akhirnya, kita akan menyaksikan kehancuran peradaban manusia abad modern dengan peristiwa di atas. Wal’iyãdzu billãh. [syahid/voa-islam.com]